Sosok 4 Terdakwa Aniaya Prada Lucky, Para Pelaku Hajar Korban dalam Kondisi Mabuk Minuman Keras
Empat terdakwa aniaya Prada Lucky terungkap, para pelaku disebut bertindak brutal saat mabuk miras.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Rabu (19/11/2025).
- Sidang kali ini menghadirkan saksi Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf (Inf) Justik Handinata.
- Justik menjadi saksi untuk 4 terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Empat terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky akhirnya terungkap sosok serta peran masing-masingnya.
Para pelaku disebut melakukan aksi brutal saat berada dalam kondisi mabuk minuman keras.
Penganiayaan itu membuat kondisi Prada Lucky mengenaskan dan kasusnya kini terus bergulir di meja hijau.
Baca juga: Sosok Pembakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Fakta Mengejutkan soal Pelaku Terungkap
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Rabu (19/11/2025).
Sidang kali ini menghadirkan saksi Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf (Inf) Justik Handinata.
Justik menjadi saksi untuk 4 terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Saat memberikan keterangannya, Justik menyebutkan, saat menganiaya Prada Lucky, 4 terdakwa dalam kondisi mabuk minuman keras.
Justik mendapat laporan 4 terdakwa ini mabuk miras, dari salah satu perwira yang juga terdakwa bernama Lettu Inf Ahmad Faisal.
"Lettu Faisal menyempaikan para terdakwa dalam keadaan mabuk," kata Justik dalam sidang.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, serta dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto serta Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Yusdiharto, menghadirkan satu orang terdakwa, Lettu Ahmad Faizal.
Empat terdakwa ini menganiaya Prada Lucky dan Prada Richard pada tanggal 29 dan 30 Juli 2025.
Justik tak menyampaikan secara detail penganiayaan itu, karena hanya mendapat laporan dari anggotanya.
Saat kejadian, Justik sedang bertugas ke Pusdiklat di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, untuk mengikuti kegiatan kemiliteran.
Ia baru kembali ke Kupang NTT hingga tiba di tempat tugasnya di Nagakeo tanggal 13 Agustus 2025.
Dia baru mengetahui Lucky dianiaya pada tanggal 3 Agustus saat membaca di group WA.
| Sosok Fatima Bosch Raih Mahkota Miss Universe 2025 Asal Meksiko, Sempat Viral Karena Disebut 'Bodoh' |
|
|---|
| Sosok Victor Hartono Bos Djarum Dicekal Kejaksaan Agung ke Luar Negeri, Pengusaha Berpengaruh |
|
|---|
| Penyebab Meninggalnya Hanik Andriani Istri Wahyu Hidayat Wali Kota Malang, Fakta Asli Terungkap |
|
|---|
| Bibi dari Dosen Untag Dikirimi Foto-foto Jenazah Levi dari Nomor Tak Dikenal, Ternyata AKBP Basuki? |
|
|---|
| Sosok Victor Hartono Bos Djarum Dicekal Ke Luar Negeri, Powernya Kuat, Menkeu Purbaya Lepas Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Justik-Handinata.jpg)