Fakta Mengejutkan Dibongkar MA soal Kasus Muis & Ransal Guru SMAN 1 Lutra, Sebut Terbukti Bersalah
MA ungkap fakta baru kasus Muis & Ransal, dua guru SMAN 1 Lutra dinyatakan terbukti bersalah.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Ketua Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara soal kasus Abdul Muis dan Ransal, guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
- Kedua guru tersebut dilaporkan Faisal Tanjung aktivis LSM kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.
- Dalam putusan MA, dua guru terbukti bersalah. Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengungkap fakta baru yang selama ini menimbulkan tanda tanya di kasus Muis dan Ransal, guru SMAN 1 Luwu Utara.
Putusan tingkat kasasi mematahkan berbagai pembelaan dan memunculkan detail yang lebih tajam dari sebelumnya.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah, membawa kasus ini memasuki babak akhir yang mengejutkan banyak pihak.
Baca juga: Rencana Nikah Terbongkar, dr. Kamelia Sempat Minta Izin ke Irish Bella untuk Bertemu Anak Ammar Zoni
Ketua Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara soal kasus Abdul Muis dan Ransal, guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
Kedua guru tersebut dilaporkan Faisal Tanjung aktivis LSM kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.
Dalam putusan Mahkamah Agung, dua guru terbukti bersalah.
Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.
Menanggapi hal itu, Ketua MA Sunarot mengatakan proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan, hingga kasasi.
Setelah membaca kasus terkait dua guru tersebut, kata Sunarto, terbukti ada penarikan dana sekitar Rp 780 juta.
Sunarto mengatakan itu setelah menghadiri acara Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 2025 & Upgrading Hukum Acara Perdata Tahun 2025 di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Rabu (19/11/2025).
Dikatakan Sunarto, kedua guru tersebut menikmati uang sebesar Rp11 juta dari iuran komite.
"Terus, kalau saya baca kasusnya, ada Rp 11 juta yang dinikmatin oleh pelaku. Otomatis dihukum, setelah dihukum, selesai menjalani, itu proses hukum selesai," ujar Sunarto.
"Tapi Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi (memulihkan nama baik). Tidak ada tumpang tindihnya, Presiden punya hak," ungkap dia.
Ia pun menjelaskan kekuasaan negara dibagi tiga.
Kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, kekuasaan yudikatif dipegang Mahkamah Agung, dan kekuasaan legislatif dipegang DPR.
| Harta AKBP Basuki Sampai Bisa Biayai Kuliah Doktor Dosen Dwinanda, Penghasilan Tembus Dua Digit |
|
|---|
| Sosok Hendrik, Kontraktor Bongkar Drainase Gegara Belum Dibayar Pemkot Pekanbaru, Diancam Penjara? |
|
|---|
| Sosok Irene Sokoy Ibu Hamil di Papua Tewas Diduga Usai Ditolak Sejumlah RS, Bayinya Juga Tak Selamat |
|
|---|
| Dua Hari Jelang Deadline, Bupati–Wabup Sukoharjo Tinjau Progres Perpustakaan Capai 98 Persen |
|
|---|
| Peran AKBP Basuki Perwira Polri di Kasus Kematian Dosen Muda Untag Semarang, Korban Tewas Tak Wajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Agung-MA-Sunarto.jpg)