Penyebab Rasnal-Muis Guru SMAN 1 Lutra Sempat Divonis Bersalah, Terima Uang Rp11 Juta dari Iuran
Vonis MA Terungkap! Guru SMAN 1 Lutra Terima Rp11 Juta dari Iuran Siswa hingga Dinilai Langgar Aturan
Editor: Eri Ariyanto
Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.
Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.
Rehabilitasi Presiden
Meskipun terbukti melakukan pungutan liar dan sempat dikeluarkan Surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kasus ini belakangan menarik perhatian publik.
Presiden Prabowo Subianto kemudian mengambil keputusan untuk merehabilitasi status hukum dan status ASN dari Rasnal dan Abd Muis, keduanya kembali mengajar.
Dirinya bersyukur bisa kembali bertugas mengajar.
Apresiasi pun disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Gubernur Sulsel Andi Sudirman.
Penyerahan SK itu turut disaksikan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Kepala Dinas Pendidikan Iqbal Nadjamuddin, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Andi Ihsan.
Lalu Kepala Dinas Kesehatan dr Evi Mustikawati, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ishaq Iskandar.
Adapun, Rasnal dan Abdul Muis sempat ditahan atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana komite sekolah.
Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Hal itu murni dilakukan Rasnal dan Abdul Muis yang merasa iba dengan nasib guru honorer yang tak digaji sejak 2018.
Pasalnya, sebanyak 10 guru honorer tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Status administrasi yang terblokir ini secara otomatis membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima upah dari sumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, inisiatif yang didasari rasa kemanusiaan ini terpaksa dihentikan hingga berbuntut panjang ke ranah hukum.
Adapun seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan tindakan ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar dana komite.
| Nasib Roy Suryo Cs di Tengah Kasus Ijazah Jokowi, Dicekal ke Luar Negeri, Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| HUT ke-80 PGRI, Bupati Sukoharjo Puji Pengabdian Guru sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa |
|
|---|
| Target Turunkan Kemiskinan Ekstrem! Klaten Genjot Perbaikan 7 Ribu RTLH Lewat Sinergi Pemkab–Baznas |
|
|---|
| Zakat ASN Belum Maksimal! Bupati Klaten Minta OPD Gerak Cepat Dukung Pengentasan Kemiskinan |
|
|---|
| Hasil Pemeriksaan Medis soal Kematian Dwinanda Linchia Levi, Jantung Sobek, Penyebabnya Terbongkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Sosok-Abdul-Muis-dan-Rasnal-dua-guru-asal-Kabupaten-Luwu-Utara.jpg)