Breaking News:

Penyebab Rasnal-Muis Guru SMAN 1 Lutra Sempat Divonis Bersalah, Terima Uang Rp11 Juta dari Iuran

Vonis MA Terungkap! Guru SMAN 1 Lutra Terima Rp11 Juta dari Iuran Siswa hingga Dinilai Langgar Aturan

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
2 GURU VIRAL - Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden) 

Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.

Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.

KASUS PEMECATAN GURU- Presiden Prabowo Subianto Tegas memberikan rehabilitasi serta memulihkan nama baik dua guru ASN SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis usai PTDH
KASUS PEMECATAN GURU- Presiden Prabowo Subianto Tegas memberikan rehabilitasi serta memulihkan nama baik dua guru ASN SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis usai PTDH (IG/tumgrd)

Rehabilitasi Presiden

Meskipun terbukti melakukan pungutan liar dan sempat dikeluarkan Surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kasus ini belakangan menarik perhatian publik. 

Presiden Prabowo Subianto kemudian mengambil keputusan untuk merehabilitasi status hukum dan status ASN dari Rasnal dan Abd Muis, keduanya kembali mengajar.

Dirinya bersyukur bisa kembali bertugas mengajar.

Apresiasi pun disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Gubernur Sulsel Andi Sudirman.

Penyerahan SK itu turut disaksikan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Kepala Dinas Pendidikan Iqbal Nadjamuddin, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Andi Ihsan.

Lalu Kepala Dinas Kesehatan dr Evi Mustikawati, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ishaq Iskandar.

Adapun, Rasnal dan Abdul Muis sempat ditahan atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana komite sekolah.

Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Hal itu murni dilakukan Rasnal dan Abdul Muis yang merasa iba dengan nasib guru honorer yang tak digaji sejak 2018.

Pasalnya, sebanyak 10 guru honorer tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Status administrasi yang terblokir ini secara otomatis membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima upah dari sumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, inisiatif yang didasari rasa kemanusiaan ini terpaksa dihentikan hingga berbuntut panjang ke ranah hukum.

Adapun seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan tindakan ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar dana komite. 

Halaman 2/4
Tags:
RasnalAbdul MuisSMAN 1 Luwu Utaraguru
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved