Breaking News:

Penyebab Rasnal-Muis Guru SMAN 1 Lutra Sempat Divonis Bersalah, Terima Uang Rp11 Juta dari Iuran

Vonis MA Terungkap! Guru SMAN 1 Lutra Terima Rp11 Juta dari Iuran Siswa hingga Dinilai Langgar Aturan

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
2 GURU VIRAL - Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden) 

Adapun seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan tindakan ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar dana komite. 

Rasnal dan Abdul Muis divonis 1 tahun 2 bulan penjara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari status ASN mereka.

Ia kemudian menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota. 

Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
 
Hingga akhirnya keluar pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sementara untuk Abdul Muis, yang delapan bulan menjelang masa pensiun mendapat keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Kini, Rasnal dan Abdul Muis kembali setelah status ASN keduanya dipulihkan oleh Prabowo yang sebelumnya memberikan surat rehabilitasi hukum.

(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel.com)

Halaman 4/4
Tags:
RasnalAbdul MuisSMAN 1 Luwu Utaraguru
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved