Penyebab Rasnal-Muis Guru SMAN 1 Lutra Sempat Divonis Bersalah, Terima Uang Rp11 Juta dari Iuran
Vonis MA Terungkap! Guru SMAN 1 Lutra Terima Rp11 Juta dari Iuran Siswa hingga Dinilai Langgar Aturan
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Terungkap total dana iuran Komite Sekolah yang sempat dikumpulkan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Drs. Abdul Muis Muharram.
- Terkuak dalam periode 2018 hingga 2021, dana yang dihimpun dari orang tua/wali murid mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp770.808.000.
- Praktik pengambilan bagian pribadi oleh Rasnal dan Abdul Muis sebesar Rp11,100.000 tersebut dipandang sebagai perbuatan pidana.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan pungli yang menyeret Rasnal dan Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara, akhirnya terang-benderang.
Keduanya sempat divonis bersalah usai menerima uang Rp11 juta yang berasal dari iuran siswa.
Putusan MA mengungkap detail aliran dana serta alasan keduanya dinyatakan telah melanggar aturan.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Dibongkar MA soal Kasus Muis & Ransal Guru SMAN 1 Lutra, Sebut Terbukti Bersalah
Terungkap total dana iuran Komite Sekolah yang sempat dikumpulkan dua guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Drs. Abdul Muis Muharram.
Abdul Muis dan Rasnal, sempat menjalani proses hukum pidana dan juga kena PTDH sebagai ASN, karena memungut sumbangan Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.
Terkuak dalam periode 2018 hingga 2021, dana yang dihimpun dari orang tua/wali murid mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp770.808.000.
Hal itu terkuak berdasarkan dokumen rilisan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025).
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.
Dana tersebut disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram dan sejatinya diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan operasional sekolah; mulai dari honor guru, tunjangan wali kelas, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga upah cleaning service.
Namun, majelis hakim kasasi yang terdiri dari tiga hakim—H Eddy Army sebagai Ketua, serta Hakim Anggota Ansori dan Prim Haryadi—menilai adanya penyimpangan fatal.
Praktik pengambilan bagian pribadi oleh Rasnal dan Abdul Muis sebesar Rp11,100.000 tersebut dipandang sebagai perbuatan pidana.
MA secara tegas menyatakan bahwa rangkaian perbuatan tersebut telah menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Regulasi tersebut mengatur bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, dan dilarang keras menarik pungutan yang memberatkan atau mengikat.
Oleh sebab itu, Mahkamah Agung menilai tindakan kedua guru tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
| Sosok Hendrik, Kontraktor Bongkar Drainase Gegara Belum Dibayar Pemkot Pekanbaru, Diancam Penjara? |
|
|---|
| Sosok Irene Sokoy Ibu Hamil di Papua Tewas Diduga Usai Ditolak Sejumlah RS, Bayinya Juga Tak Selamat |
|
|---|
| Dua Hari Jelang Deadline, Bupati–Wabup Sukoharjo Tinjau Progres Perpustakaan Capai 98 Persen |
|
|---|
| Peran AKBP Basuki Perwira Polri di Kasus Kematian Dosen Muda Untag Semarang, Korban Tewas Tak Wajar |
|
|---|
| Terbongkar Modus Korupsi Kepsek di Gowa, Gelapkan Dana Bos Rp 1,3 Miliar, Ini Motif Licik Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Sosok-Abdul-Muis-dan-Rasnal-dua-guru-asal-Kabupaten-Luwu-Utara.jpg)