Breaking News:

AKBP Basuki Akui Sudah 5 Tahun Kumpul Kebo dengan Dosen Untag, Sekamar, Tahu Detik-detik Kematian

AKBP Basuki akui punya hubungan gelap dengan Dwinanda Linchia Levi. Sudah 5 tahun tinggal bareng tanpa ikatan pernikahan.

Editor: ninda iswara
TribunNewsBogor dan Istimewa via TribunSumsel
KASUS KEMATIAN DOSEN - AKBP Basuki akui punya hubungan gelap dengan Dwinanda Linchia Levi. Sudah 5 tahun tinggal bareng tanpa ikatan pernikahan. 
Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki akui punya hubungan gelap dengan Dwinanda Linchia Levi.
  • Mereka sudah lima tahun tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo.
  • Berada di satu kamar, AKBP Basuki mengetahui detik-detik tewasnya Dwinanda.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengakuan mengejutkan datang dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki.

Ia mengaku telah menjalin hubungan layaknya suami istri atau kumpul kebo dengan seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) selama kurang lebih lima tahun.

Romansa terlarang antara AKBP Basuki dan dosen muda tersebut disebut sudah berlangsung sejak masa pandemi pada tahun 2020.

Meski tidak pernah terikat dalam pernikahan resmi, nama sang dosen bahkan ikut dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) Basuki dengan status “family lain”, berdampingan dengan identitas istri sah dan anaknya.

Pengakuan ini disampaikan Basuki ketika menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Baca juga: Harta AKBP Basuki Sampai Bisa Biayai Kuliah Doktor Dosen Dwinanda, Penghasilan Tembus Dua Digit

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Atas pelanggaran tersebut, Bidpropam menjatuhkan sanksi penahanan selama 20 hari terhadap AKBP Basuki, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Keputusan ini diambil karena Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, dinilai melakukan pelanggaran berat.

Ia masih terikat pernikahan sah, namun tetap menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Artanto menambahkan bahwa hubungan antara AKBP Basuki dan DLL sudah terjalin sejak pandemi 2020, saat banyak masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah.

Namun, seluruh keterangan tersebut sementara hanya berasal dari pihak Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.

Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.

"Iya tahu ( detik-detik Kematian).Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.

AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi polri sebelum masa penahanannya habis.

Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya. 

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.

Di sisi lain, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan kasus dugaan pidana kasus ini.

Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone  dan laptop korban.

Selain itu, meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel.

"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," ungkap Artanto.

Nomor Misterius Kirim Foto Korban

Keluarga dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) angkat bicara soal kasus kematian korban.

Mereka menyebut kematian DLL ada sejumlah kejanggalan di antaranya ada nomor asing yang menghubungi nomor seorang kerabat.

Nomor itu mengirimkan foto korban dalam yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.

Namun, foto itu lantas dihapus oleh si pengirim.

"Iya bude kami mendapatkan kiriman foto dari nomor asing tapi kemudian dihapus oleh si pengirim. Dalam foto itu simpang siur (diduga ada bercak darah) sehingga menambah kecurigaan," ujar Kakak Korban, Perdana Cahya Devian Melasco, biasa dipanggil Vian, di Kota Semarang, Kamis (21/11/2025).

Belakangan, keluarga baru mengetahui bahwa pengirim nomor asing tersebut diduga dari nomor pribadi AKBP Basuki.

Keluarga yang menaruh curiga atas kematian korban yang mendadak dan terkesan ditutup-tutupi tersebut lantas memutuskan untuk melakukan autopsi atau bedah mayat.

"Kami akhirnya memutuskan autopsi karena merasa ada yang janggal di situ," imbuh Devian.

Baca juga: Alamat Rumah AKBP Basuki dan Dwinanda Dosen Untag Semarang Ternyata Sama! Lokasinya di Tembalang

KASUS KEMATIAN DOSEN - Mahasiswa heran saat dosen Hukum Pidana Untag Semarang, Dwinanda Levi, ditemukan tewas tak wajar. Di balik kematiannya, muncul pengakuan soal hubungan Levi dengan AKBP Basuki yang menimbulkan kejanggalan di mata mahasiswa dan keluarga.
KASUS KEMATIAN DOSEN - Mahasiswa heran saat dosen Hukum Pidana Untag Semarang, Dwinanda Levi, ditemukan tewas tak wajar. Di balik kematiannya, muncul pengakuan soal hubungan Levi dengan AKBP Basuki yang menimbulkan kejanggalan di mata mahasiswa dan keluarga. (TribunNewsmaker.com | TribunNewsBogor)

Kecurigaan keluarga juga bertambah karena mendapatkan informasi kematian korban pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Padahal korban ditemukan meninggal dunia subuh.

"Kampus beralasan sedang mencari nomor saya, karena mereka tidak punya nomor kontak keluarga dari Levi (korban DLL)," terangnya. 

Menurut Devian, selama ini adiknya tidak pernah bercerita soal kondisi kesehatannya.

Selama ini, korban dikenal sebagai sosok yang ramah tapi cenderung tertutup soal kehidupan pribadinya.

"Selama ini saya kurang begitu paham soal kondisi kesehatannya karena enggak pernah cerita," katanya.

Satu KK Sejak 2024

Keluarga korban juga baru mengetahui bahwa DLL tercantum dalam satu kartu keluarga (KK) dengan AKBP Basuki.

Devian menyebut, sudah mengetahui korban sudah berpindah KK sejak tahun 2024. 

Kala itu, ia hendak mengurus KK baru selepas ibunya meninggal dunia.

Namun, ternyata adiknya sudah berpindah KK.

"Nah di situlah saya kaget ketika hanya nama saya yang ada di KK itu saya tidak bertanya lebih jauh karena itu orangnya tertutup," bebernya.

Kuasa Hukum Keluarga Korban DLL, Zainal Abidin Petir mengungkap, AKBP Basuki diduga sempat mengirim foto korban yang meninggal dunia kepada kerabat korban tetapi foto itu kemudian dihapus.

"Foto itu dikirim AKBP B ke bude korban melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam foto itu diduga ada bercak di paha dan perut. Foto itu belum sempat disimpan, dihapus lagi," katanya.

Zainal mengungkap pula AKBP Basuki sempat meminta barang pribadi korban seperti laptop dan handphone kepada para penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar kos-hotel nomor 210.

Namun, permintaan korban ditolak oleh para penyidik di lapangan. 

"AKBP B ini juga panik di lokasi kejadian. Kami menduga kepanikan tersebut ada sesuatu yang disembunyikan," bebernya.

Ia juga memastikan korban DLL masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan AKBP Basuki.

Kepastian ini diperolehnya ketika mengurus akta kematian korban di dinas terkait. 

"Korban dimasukkan ke KK dengan status hubungan family lain. Di KK itu ada empat orang, AKBP B, istrinya, seorang anak, dan korban," ujarnya.

Dari kasus ini, ia mendesak Polda Jateng agar menangani kasus ini secara professional.

"Polda harus menangani kasus secara transparan dan jangan ditutup-tutupi," katanya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, informasi-informasi kematian korban seperti adanya bercak darah di tubuh korban, barang bukti handphone dan laptop korban serta bukti lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi dari ri rumah sakit.

"Barang-barang bukti tersebut sudah kami kirim ke laboratorium forensik. Kami juga akan meminta keterangan dari saksi kunci kejadian ini," terangnya. 

(TribunNewsmaker/TribunJateng)

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
AKBP BasukiDwinanda Linchia LeviUntagSemarang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved