Kematian Dosen Untag
Alamat Rumah AKBP Basuki dan Dwinanda Dosen Untag Semarang Ternyata Sama! Lokasinya di Tembalang
Sejumlah fakta terkait kematian Dwinanda Linchia Levi dosen Untag Semarang makin terkuak, salah satunya mengenai alamat rumah.
Penulis: Febriana Nur
Editor: Febriana
Ringkasan Berita:
- Dwinanda Linchia Levi, dosen Untag Semarang yang ditemukan tewas tanpa busana ternyata satu KK dengan AKBP Basuki
- Dwinanda dan AKBP Basuki beralamat di sebuah perumahan daerah Kedungmundu, Tembalang
- AKBP Basuki ditahan untuk 20 hari ke depan karena melanggar kode etik profesi Polri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan tewas tanpa busana.
Korban tergeletak di sebuah kamar hotel daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025) pagi.
Orang yang pertama kali menemukan jenazah Dwinanda Linchia Levi adalah oknum polisi bernama AKBP Basuki.
Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke bagian resepsionis, Polsek Gajahmungkur, hingga tim Inafis Polrestabes Semarang.
Sosok AKBP Basuki langsung menjadi sorotan. Apalagi baru terkuak kalau Dwinanda dan AKBP Basuki berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut ternyata baru diketahui oleh pihak keluarga korban.
Dwinanda sendiri merantau ke Semarang sejak beberapa tahun lalu. Wanita asal Purwokerto itu pindah setelah orangtuanya wafat.
Di Semarang, Dwinanda bekerja sebagai dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945.
Kini, hubungannya dengan AKBP Basuki tengah diusut untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
Alamat yang Sama
Di sisi lain, AKBP Basuki telah ditahan. Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng akan ditahan selama 20 hari, mulai 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.
Ia ternyata telah melanggar kode etik profesi Polri lantaran tinggal satu atap bersama Dwinanda tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Hal itu terkuak setelah Propam Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara terkait AKBP Basuki pada Rabu (19/11/2025).
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Segini Kekayaan AKBP Basuki, Cuma Punya Motor tapi Bisa Biayai Dosen Dwinanda Linchia Levi Kuliah S3
AKBP Basuki dan Dwinanda berada dalam satu KK yang sama.
Alamat mereka pun tertulis di sebuah perumahan daerah Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Peran-AKBP-B-dalam-kematian-dosen-Untag-Semarang.jpg)