Breaking News:

DPRD Sukoharjo

Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo soal Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD 2026

Evaluasi ini menjadi acuan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Anang Ma'ruf
RAPAT DPRD SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Pimpinan DPRD tentang Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, pada Kamis (20/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima

TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - DPRD Sukoharjo menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Pimpinan DPRD tentang Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, pada Kamis (20/11/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, serta dihadiri Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo dan anggota DPRD Sukoharjo.

Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sigid Budi Raharjo membacakan keputusan pimpinan DPRD yang tertuang dalam Nomor: 170/20 Tahun 2025. 

Dokumen tersebut berisi tindak lanjut atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2026.

RAPAT DPRD SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Pimpinan DPRD tentang Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, pada Kamis (20/11/2025).
RAPAT DPRD SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Pimpinan DPRD tentang Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, pada Kamis (20/11/2025). (TribunSolo/Anang Ma'ruf)

Dalam paparannya, Sigid menjelaskan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati mengenai penjabaran APBD 2026 telah dilakukan sesuai catatan dan rekomendasi evaluasi Gubernur Jawa Tengah. 

Evaluasi tersebut menjadi acuan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bupati Sukoharjo Hadir di Rapat Paripurna DPRD, Bahas Raperda APBD dan Raperbup Tahun Anggaran 2026

“Menetapkan, tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah,” ujar Sigid Kamis (20/11/2025)

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 17 November 2025, dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Sukoharjo serta para Wakil Ketua DPRD.

Dengan ditetapkannya tindak lanjut tersebut, proses perumusan APBD 2026 di Kabupaten Sukoharjo memasuki tahap akhir sebelum penetapan resmi untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada tahun anggaran mendatang. (*)

Tags:
DPRD SukoharjoNurjayantoEtik SuryaniEko Sapto Purnomo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved