Breaking News:

Sosok Nurhasan, Eks Kepsek yang Dipenjara karena Kasus Seragam di Luwu, Berharap Dibantu Prabowo

Dipenjara karena kasus seragam, Nurhasan kini berharap Presiden Prabowo memulihkan nama baiknya.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | (MUH. AMRAN AMIR)
SOSOK VIRAL - Dipenjara karena kasus seragam, Nurhasan kini berharap Presiden Prabowo memulihkan nama baiknya. 
Ringkasan Berita:
  • Nurhasan (62) masih mengingat jelas hari ketika hidupnya berubah.
  • Nurhasan mengabdi sejak 1998 sebagai guru dan pernah menjadi Kepala SMP Negeri 1 Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
  • Nurhasan dipenjara karena kasus seragam. Proses hukum berjalan cepat. Nurhasan divonis bersalah dan dipenjara dua tahun.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nurhasan (62) pernah puluhan tahun mengabdi sebagai guru hingga menjadi kepala sekolah di Luwu.

Namun hidupnya runtuh seketika setelah kasus seragam menyeretnya ke penjara dan membuatnya dipecat tanpa hormat.

Kini, di usia senja, Nurhasan menggantungkan harapan terakhir pada Presiden Prabowo untuk memulihkan nama baik dan hak pensiunnya.

Baca juga: Sosok 2 WN Malaysia, Eksploitasi & Siksa Buruh Asal Temanggung, Korban Kerja 20 Tahun Tak Digaji

Nurhasan (62) masih mengingat jelas hari ketika hidupnya berubah.

Ia yang sejak 1998 mengabdi sebagai guru dan pernah menjadi Kepala SMP Negeri 1 Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tak pernah membayangkan masa tugasnya berakhir dengan status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Padahal, lebih kurang satu tahun lagi ia akan pensiun setelah 22 tahun mengajar. Namun, vonis pengadilan pada 2020 dan keputusan PTDH dari Pemerintah Kabupaten Luwu membuatnya kehilangan jabatan, penghasilan, dan nama baik yang ia bangun selama puluhan tahun.

Hari yang Mengubah Segalanya

Kisah itu bermula pada 2018. Ketika itu, Nurhasan berada di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu mengikuti rapat terkait rehabilitasi delapan ruang kelas di sekolahnya.

Di tengah rapat, sebuah telepon dari nomor tak dikenal masuk. Ia diminta segera kembali ke sekolah.

“Saya kira hanya ada anak-anak berkelahi di sekolah, karena di sana memang rawan perkelahian,” kenang Nurhasan, Senin (24/11/2025).

Namun begitu tiba, suasana sekolah mencekam. Polisi sudah melakukan penggerebekan.

“Uang yang disita itu Rp 91 juta. Katanya ada operasi tangkap tangan atau OTT. Padahal, saya tidak ada di sekolah, saya ada di Dinas,” katanya.

Uang itu merupakan pembayaran pakaian sekolah baju batik, baju olahraga, atribut, hingga iuran koperasi. Seluruh pembayaran disebutnya telah disepakati orangtua melalui komite sekolah.

“Saya hanya memfasilitasi tempat rapat. Semua keputusan ada pada komite,” ujarnya.

Namun, proses hukum berjalan cepat. Nurhasan divonis bersalah dan dipenjara dua tahun.

SOSOK VIRAL - Dipenjara karena kasus seragam, Nurhasan kini berharap Presiden Prabowo memulihkan nama baiknya.
SOSOK VIRAL - Dipenjara karena kasus seragam, Nurhasan kini berharap Presiden Prabowo memulihkan nama baiknya. (TribunNewsmaker.com | (MUH. AMRAN AMIR))

Dari Kepala Sekolah Menjadi Petani

Setelah keluar dari penjara, Nurhasan harus menerima kenyataan pahit: ia dipecat sebagai ASN.

“Saya tinggal punya sisa satu tahun lagi mengabdi seandainya tidak dipecat,” ucapnya.

Kini, di usia 62 tahun, ia kembali berladang seperti masa mudanya, meski tubuhnya tak lagi sekuat dulu.

“Tenaga sudah tidak ada lagi seperti waktu muda. Jadi saya hanya pasrah,” katanya.

Nurhasan mengaku tidak menerima uang pensiun sepeser pun akibat PTDH tersebut. Ia mempertanyakan mengapa kasus itu diproses pidana. Padahal, menurutnya, pengadaan pakaian sekolah adalah praktik lazim yang disetujui orangtua.

“Kenapa hanya saya? Kalau di sekolah lain malah sampai Rp 500.000 satu pasang baju. Ini saya Rp 300.000 untuk dua pasang baju, tambah atribut dan koperasi. Di mana kerugian negara? Uang itu kesepakatan orangtua dan komite, bukan anggaran negara,” ujarnya.

Harapan kepada Presiden Prabowo

Belakangan, Nurhasan membaca kabar bahwa dua guru di Luwu Utara mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto setelah dipidana karena pungutan dana komite.

Kisah itu membangkitkan asa dalam dirinya.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden, semoga kasus saya disamakan dengan dua guru di Luwu Utara itu,” ujarnya.

Ada tiga hal yang ia harapkan. Pertama, rehabilitasi dan pemulihan nama baik. Kedua, pengembalian hak pensiun. Ketiga, pemulihan statusnya sebagai guru.

“Itu saja yang saya mohonkan kepada beliau. Semoga panjang umur dan sehat,” ungkap Nurhasan.

Selama puluhan tahun mengajar, ia pernah menjadi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Ketua PGRI Kabupaten Luwu selama beberapa periode.

“Saya kira semua amanah itu saya jalankan dengan kerja sama teman-teman. Tidak ada yang saya curangi,” katanya.

Kini, di teras rumahnya, Nurhasan menjalani hari-hari sebagai petani sambil merawat sisa-sisa harapan. Ia tak menuntut jabatannya kembali. Ia hanya ingin nama baik dipulihkan dan hak pensiun dikembalikan sebagai penghargaan atas dua dekade pengabdian.

“Ini hanya persoalan harga baju. Bukan kerugian negara. Saya hanya ingin keadilan,” katanya lirih.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Tags:
Nurhasankepala sekolahseragamLuwu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved