Breaking News:

Sosok 2 WN Malaysia, Eksploitasi & Siksa Buruh Asal Temanggung, Korban Kerja 20 Tahun Tak Digaji

Korban buruh asal Temanggung dieksploitasi 20 tahun tanpa gaji, dua WN Malaysia kini diselidiki polisi.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
WNI KORBAN PENYIKSAAN - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyebut ada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Temanggung yang bekerja 20 tahun di Malaysia tanpa gaji.
  • Otoritas Malaysia telah menangkap dua pelaku dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap buruh migran asal Temanggung, Jawa Tengah, itu.
  • Korban disebut bekerja lebih dari 20 tahun tanpa digaji dan mengalami penganiayaan berat.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus memilukan menimpa seorang buruh asal Temanggung, Jawa Tengah, yang dieksploitasi selama dua dekade di Malaysia.

Dua warga negara Malaysia diduga menyiksa dan memaksa korban bekerja tanpa menerima sepeser pun upah.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan.

Baca juga: Skenario Licik Pelaku Pembunuh Pedagang di Sekolah Cisarua Bogor, Sempat Kelabui Keluarga Korban

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyebut ada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Temanggung yang bekerja 20 tahun di Malaysia tanpa gaji.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir," kata Menteri P2MI, Mukhtarudin, dalam siaran pers, Senin (24/11/2025).

Otoritas Malaysia telah menangkap dua pelaku dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap buruh migran asal Temanggung, Jawa Tengah, itu.

Korban disebut bekerja lebih dari 20 tahun tanpa digaji dan mengalami penganiayaan berat.

Penangkapan dilakukan Kepolisian Malaysia terhadap pasangan suami istri bernama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud.

Keduanya telah dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk.

WNI KORBAN PENYIKSAAN - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
WNI KORBAN PENYIKSAAN - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI) (TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.com/FIRDA JANATI))

Berangkat nonprosedural

Diketahui, korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara nonprosedural.

Kondisi ini membuat negara kesulitan melakukan pemantauan, termasuk memastikan kondisi, lokasi, dan pelindungan yang semestinya.

Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi di Malaysia akan mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.

Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan Bar Council Malaysia akan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, penerbitan Surat Perjalanan Laksana paspor atau SPLP sebagai pengganti paspor, serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.

"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban," ujar Mukhtarudin.

Mukhtarudin menegaskan bahwa kasus eksploitasi PMI asal Temanggung, Jawa Tengah, ketika bekerja di Malaysia ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Halaman 1/2
Tags:
MalaysiaeksploitasiburuhTemanggung
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved