DPRD Klaten
DPRD Klaten Ketok Palu, Dua Raperda Strategis Resmi Jadi Perda
DPRD Klaten mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Klaten, Kamis (29/1/2026).
Editor: Delta Lidina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – DPRD Klaten mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Klaten, Kamis (29/1/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten yang digelar di Ruang Rapat Paripurna.
Dua regulasi yang ditetapkan yakni Perda Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman (PPKP) Tahun 2025–2045 serta Perda Riset dan Inovasi Daerah (RID).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Klaten Hariyanto dan Widodo. Hadir dalam forum tersebut Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta anggota DPRD lintas fraksi.
Suasana rapat berlangsung khidmat. Peserta rapat berdiri saat pembukaan, sementara layar besar di sisi kanan dan kiri ruangan menampilkan agenda paripurna.
Ornamen kayu ukir khas Jawa mendominasi ruang sidang, memperkuat nuansa formal sidang pengambilan keputusan.
Sebelum penetapan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, Demokrat Nasional, hingga Amanat Pembangunan secara umum menyatakan persetujuan terhadap dua Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Selain agenda persetujuan Raperda, rapat paripurna juga memuat penyampaian laporan kinerja tahunan pimpinan DPRD Kabupaten Klaten.
Usai rapat, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan rasa syukurnya atas persetujuan bersama tersebut.
“Alhamdulillah hari ini kita diundang oleh DPRD, dalam rangka kita persetujuan bersama berkaitan dengan Raperda yang telah selesai di garap oleh teman-teman DPRD,” ujar Hamenang.
Baca juga: Rapat hingga Reses Terealisasi, Ini Rincian Kegiatan DPRD Klaten Sepanjang 2025
Ia berharap Perda PPKP dapat menjadi rujukan bersama dalam penataan kawasan permukiman.
“Harapan kami, dengan disetujui Raperda ini kemudian bisa menjadi pedoman kita bersama,” ucapnya.
Pernyataan itu kemudian ditegaskan kembali berkaitan dengan jangka waktu perencanaan.
“Dalam rangka penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman 20 tahun ke depan,” tambahnya.
Sumber: Tribun Solo
| WFH ASN Digulirkan, DPRD Klaten Ingatkan: RSUD hingga Dukcapil Tak Boleh Ikut |
|
|---|
| DPRD Klaten Ketok Palu, Dua Raperda Strategis Resmi Jadi Perda |
|
|---|
| Rapat hingga Reses Terealisasi, Ini Rincian Kegiatan DPRD Klaten Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Puluhan Produk Hukum hingga Pengawasan APBD, Ini Hasil Kinerja DPRD Klaten 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Momen-penyerahan-dokumen-persetujuan-dua-Raperda.jpg)