Breaking News:

DPRD Sukoharjo

Perdalam Kendala 3 Perda BUMD yang Disebut Mati Suri, DPRD Sukoharjo Bakal Dibahas Bersama Eksekutif

DPRD Sukoharjo berharap ada kejelasan arah kebijakan terhadap tiga perda yang selama ini dinilai belum memberikan dampak nyata.

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Anang Ma'ruf
DPRD SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar agenda hearing bersama perwakilan Elemen Masyarakat Sukoharjo (Elmasho), Jumat (13/2/2026), di ruang rapat DPRD setempat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Nurjayanto, menegaskan hasil hearing terkait tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak akan berhenti pada pembahasan di tingkat legislatif. 

DPRD memastikan persoalan tersebut akan segera dibahas bersama pihak eksekutif untuk menelusuri penyebab belum diimplementasikannya tiga perda tersebut selama lebih dari 10 tahun.

Menurutnya, diperlukan penelusuran menyeluruh untuk mengetahui akar persoalan yang menyebabkan regulasi tersebut belum terealisasi dalam bentuk badan usaha daerah.

“Kami akan menelusuri apa saja kendala dan faktor penyebabnya. Apakah ada persoalan regulasi turunan, kesiapan modal, atau pertimbangan teknis lainnya. Ini akan kami bahas bersama pemerintah daerah,” ujar Nurjayanto, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, evaluasi ini penting agar DPRD dapat mengetahui secara jelas apakah hambatan yang terjadi bersifat administratif, teknis, maupun berkaitan dengan kebijakan strategis pemerintah daerah pada masa itu.

Nurjayanto juga menekankan keberadaan perda pendirian BUMD seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. 

Oleh sebab itu, jika memang terdapat kendala yang dapat diselesaikan, maka perlu dicarikan solusi bersama.

DPRD SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar agenda hearing bersama perwakilan Elemen Masyarakat Sukoharjo (Elmasho), Jumat (13/2/2026), di ruang rapat DPRD setempat.
DPRD SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar agenda hearing bersama perwakilan Elemen Masyarakat Sukoharjo (Elmasho), Jumat (13/2/2026), di ruang rapat DPRD setempat. (TribunSolo/Anang Ma'ruf)

Namun demikian, apabila dalam evaluasi ditemukan perda tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, DPRD membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dengan langkah koordinasi bersama eksekutif tersebut, DPRD Sukoharjo berharap ada kejelasan arah kebijakan terhadap tiga perda yang selama ini dinilai belum memberikan dampak nyata bagi pembangunan ekonomi daerah.

Sementara itu, Koordinator Elmasho, Iwan, menyebut tiga perda yang menjadi sorotan yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baitul Hikmah Sukoharjo, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Pertanian, dan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa.

Baca juga: DPRD Sukoharjo dan Elmesho Bertemu di Hearing, Bahas Tiga Perda yang Disebut Mati Suri

“Perda ini diundangkan pada 2012, 2013, dan 2015. Artinya sudah lebih dari 10 tahun. Namun mengapa hingga sekarang tidak ada badan usahanya. Ini yang kami soroti,” kata Iwan.

Menurutnya, tidak dijalankannya perda sebagai produk hukum membawa konsekuensi administratif dan politik bagi pihak eksekutif. Selain itu, kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Hingga sekarang tidak ada implementasi konkret untuk menjalankan tiga perda itu. Kalau memang tidak ada badan usaha yang didirikan, lebih baik perda dicabut,” ujarnya.

Iwan juga menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut terhadap tiga perda yang dinilai “mati suri” tersebut, masyarakat dapat menempuh mekanisme hukum.

Di antaranya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, mendorong pencabutan perda melalui mekanisme legislatif dan eksekutif, atau memanfaatkan jalur hukum lain seperti citizen lawsuit atau gugatan warga negara. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
DPRD SukoharjoNurjayanto
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved