Breaking News:

Kunci Jawaban

Jawaban Modul 3.2, PINTAR Kemenag: Dalam kasus Poligami, Alasan Ekonomi Yang Kuat Tidak Cukup Jika

Berikut ini Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag: Dalam kasus poligami, alasan ekonomi yang kuat tidak cukup jika

Istimewa via Tribun Lombok
Berikut ini Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag: Dalam kasus poligami, alasan ekonomi yang kuat tidak cukup jika 

Berikut ini Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag: Dalam kasus poligami, alasan ekonomi yang kuat tidak cukup jika

TRIBUNNEWSMAKER.COM -Kementerian Agama RI melalui platform PINTAR Kemenag kembali mengadakan pelatihan daring berbasis MOOC yang dapat diikuti secara fleksibel dan online penuh. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) SDM Kemenag dalam rangka menyemarakkan Hari Santri 2025.

Salah satu materi penting adalah Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami dalam pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris. Modul ini mengulas aspek hukum, sosial, dan etika pernikahan menurut syariat Islam serta peraturan perundang-undangan Indonesia.

Melalui pelatihan ini, para penghulu dan peserta diajak memahami prinsip fiqih terkait keabsahan dan keadilan pernikahan, sekaligus memperkuat peran mereka dalam membina ketahanan keluarga muslim.

Baca juga: Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah PINTAR Kemenag: Proses Isbat Nikah Cukup Lama Karena

Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag

1. Menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) 

Jawaban: Tidak diperbolehkan

2. Dalam kasus poligami, alasan ekonomi yang kuat tidak cukup jika ... 

Jawaban: Istri pertama keberatan

3. Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ... 

Jawaban: Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

4. Apa yang dimaksud dengan poligami..... 

Jawaban: Menikah lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan

5. Dalam hukum positif Indonesia, poligami hanya diizinkan jika....... 

Jawaban: Istri mengizinkan secara tertulis

6. Dalam fikih, wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain selain..... 

Halaman 1/2
Tags:
Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami PINTAR KemenagDalam kasus poligami alasan ekonomi yang kuat tidaEvergreen
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved