Breaking News:

Nadiem Makarim Tersangka

Pengakuan Mahfud MD soal Kasus Korupsi Nadiem Makarim: Dinilai Bersih, tapi Keliru karena Chromebook

Mantan Menteri Koordinat Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan, Mahfud MD buka suara soal kasus yang menjerat Nadiem Makarim.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews/Jeprima dan PUSPENKUM KEJAGUNG
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Jadi tersangka, Nadiem Makarim teriak tidak lakukan korupsi 

Kedua kasus terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika Kemendikbudristek RI mendorong pembelajaran daring (dalam jaringan/online).

Chromebook dan layanan penyimpanan Google Cloud sendiri merupakan bagian dari ekosistem teknologi untuk mendukung pendidikan jarak jauh.

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Adapun Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada Kamis (4/9/2025) lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.

Ia kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jak25 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.

Sebelum Nadiem Makarim, sudah ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2025, yakni:

- Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021

- Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim

- Mulyatsyah atau MUL, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

- Ibrahim Arief atau IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari markup harga laptop (Rp1,5 triliun) dan perangkat lunak Chrome Device Management (Rp480 miliar).

Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Layanan Google Cloud Masih Penyelidikan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek RI yang ditangani oleh KPK masih dalam proses penyelidikan.

Halaman
1234
Tags:
Nadiem MakarimMahfud MDkorupsiChromebook
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved