Breaking News:

Walk Out dari Sidang Vonis, Kuasa Hukum Razman Nasution Kritik Pengadilan Jakut: Mau Bunuh Orang?

Walk out dari sidang vonis, tim kuasa hukum Razman Nasution kritik pedas pengadilan Jakut, sebut mau bunuh orang.

Kolase Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino/Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG RAZMAN NASUTION - Kuasa hukum Razman Nasution, Rahmad Riadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). Kuasa hukum Razman walk out dari persidangan menolak putusan dibacakan karena klienya tak bisa hadir karena sakit.. 

Rahmat kemudian menjelaskan kondisi medis yang dialami kliennya.

Menurutnya, Razman menderita gangguan keseimbangan akibat adanya penyumbatan saraf di otak.

Akibat sakit tersebut, Razman bahkan tidak mampu berdiri lebih dari lima menit.

Rahmat juga memperlihatkan laporan medis dari Island Hospital, Malaysia, tempat Razman dirawat sejak 29 September 2025.

"Dokter dengan tegas menyatakan bahwa Pak Razman membutuhkan waktu penyembuhan, dan harus istirahat dari segala pekerjaannya, selama 14 hari dari tanggal 29 September sampai 12 Oktober 2025, ini perawatan di sana," jelasnya.

Ia pun mempertanyakan keputusan majelis hakim yang tetap bersikeras membacakan putusan.

SIDANG RAZMAN NASUTION - Kuasa hukum Razman Nasution, Rahmad Riadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). Kuasa hukum Razman walk out dari persidangan menolak putusan dibacakan karena klienya tak bisa hadir karena sakit..
SIDANG RAZMAN NASUTION - Kuasa hukum Razman Nasution, Rahmad Riadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). Kuasa hukum Razman walk out dari persidangan menolak putusan dibacakan karena klienya tak bisa hadir karena sakit.. (Kolase Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino/Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Baca juga: Sosok Putri Arief Farahdiba, Anak Razman Nasution Mewek Ucap Surat Terbuka untuk Prabowo: Saya Mohon

"Mengingat kondisi beliau, yang belum bisa berdiri dan putusan pengadilan itu mengharuskan terdakwa itu berdiri. Ini pengadilan mau bunuh orang atau gimana?," sambung Rahmat dengan nada tinggi.

Rahmat menilai, majelis hakim telah salah menafsirkan ketentuan hukum acara pidana.

Menurutnya, pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa hanya sah untuk kasus korupsi, terorisme, atau jika keberadaan terdakwa tidak diketahui.

Dalam kasus Razman, kata Rahmat, majelis hakim seharusnya menunda sidang sampai kondisi kesehatan kliennya membaik.

Tim kuasa hukum pun menegaskan tidak akan tinggal diam atas keputusan majelis hakim tersebut.

Mereka berjanji melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial sebagai bentuk protes hukum.

Razman Divonis 1,5 Tahun

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Koesoemah Atmadja, Selasa (30/9/2025).

Halaman
123
Tags:
Razman Nasutionsidangpengadilan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved