Breaking News:

Masih Santai, Roy Suryo Yakin Tak Ditahan Kasus Ijazah Jokowi, Oiwobo Pro Gibran: Tikus Kecebur Got

Masih santai, Roy Suryo ternyata sudah memprediksi dirinya tak ditahan kasus Ijazah Jokowi, Oiwobo pro Gibran: 'Tikus kecebur got'

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/KOMPAS.com/Revi C Rantung
SINDIRAN FIRDAUS OIWOBO - Roy Suryo mengklaim sudah memprediksi dirinya tidak ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo pun memberikan sindiran kepada para tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo mengklaim bahwa dirinya sudah memprediksi tidak akan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.
  • Klaim tersebut sontak memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo.
  • Firdaus Oiwobo memberikan sindiran keras kepada para tersangka, termasuk Roy Suryo.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pakar telematika Roy Suryo kembali menjadi pusat perhatian setelah ia mengklaim bahwa dirinya sudah memprediksi tidak akan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.

Klaim tersebut sontak memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, yang sejak awal sudah mengikuti perkembangan kasus ini dengan sorotan tajam.

Firdaus Oiwobo memberikan sindiran keras kepada para tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, yang menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (13/11/2025). Menurutnya, proses pemeriksaan tersebut seharusnya sudah menjadi tanda bahwa kondisi ketiga tersangka tidak sebaik yang mereka tunjukkan di depan publik.

"Sudah diberitahu mereka. Mereka akan ditahan. Mereka nyenengin diri saja, senengnya cuma sebentar," kata Firdaus Oiwobo dikutip dari akun Instagram pribadinya, Sabtu (15/11/2025).

Ia melihat ekspresi para tersangka, terutama Roy Suryo yang tersenyum lebar usai diperiksa selama 9 jam, hanyalah bentuk kebahagiaan sesaat yang tidak menggambarkan situasi sebenarnya.

"Lagi-lagi mereka pura-pura bahagia, bahagia semu. Mereka jadi orang 'purba' semua. Semua jadi orang 'purba' semua, yang tadinya orang ganas orang pura-pura bahagia karena ulahnya sendiri," imbuhnya.

Firdaus menegaskan bahwa meskipun ketiganya dibolehkan pulang, hal itu bukan berarti mereka benar-benar bebas dari ancaman penahanan.

Ia menilai bahwa bukti-bukti dan perkembangan kasus menunjukkan adanya kemungkinan besar ketiganya akan kembali dipanggil dan dijerat penahanan.

"Tangan kanannya, kaki kanannya sudah nyemplung di penjara. Maka mereka pulangnya ada yang nangis, ada yang cemberut, ada yang mumet. Rismon sudah enggak gahar lagi, bagai tikus kecebur got," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa proses penahanan atau tidak merupakan bagian dari administrasi hukum yang memiliki tahapan tertentu dan tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.

Menurutnya, keputusan final terkait penahanan nantinya akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan fakta persidangan.

Firdaus juga meyakini bahwa ketiga tersangka telah membuat serangkaian pernyataan tertulis selama berada di Polda Metro Jaya, yang berisi sejumlah larangan yang harus dipatuhi.

Surat pernyataan itu, kata Firdaus Oiwobo, mencakup ketentuan berikut: tidak akan keluar kota, tidak keluar negeri, tidak boleh menghilangkan alat bukti, tidak boleh merusak alat bukti, dan tidak boleh melakukan kesalahan yang sama.

IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo jadi tersangka kasus hoaks ijazah Jokowi, terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo jadi tersangka kasus hoaks ijazah Jokowi, terancam hukuman hingga enam tahun penjara. (TribunNewsmaker.com | Kolase Tribun Jakarta/Tribunnews/YouTube Sentana)

Baca juga: Alasan Roy Suryo Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penyebabnya

Ia bahkan menyebut bahwa para tersangka kini berada dalam posisi yang sangat terbatas dan tidak bisa lagi bertindak seenaknya seperti sebelumnya.

"1000 persen mereka enggak akan koar-koar. Kalau koar-koar pasti akan dijemput," ujarnya.

Dengan pernyataan tegas itu, Firdaus kembali menegaskan bahwa ketiga tersangka sebaiknya berhati-hati dan tidak menambah masalah baru yang bisa memperburuk posisi hukum mereka.

Prediksi Roy Suryo

Sementara itu, Roy Suryo menceritakan soal pemeriksaan penyidik bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya.

Roy mengaku dicecar 134 pertanyaan oleh penyidik.  Sedangkan, Rismon Sianipar ditanya 157 pertanyaan.

Sementara, penyidik mencecar 86 pertanyaan kepada dokter Tifa.

Mantan Menpora itu pun mengaku telah memprediksi tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Ya sebenarnya sudah bisa diperkirakan. Enggak mungkin dong nahan. Karena kan sebenarnya ada beberapa hal yang  sebenarnya membuat tidak ditahan," kata Roy Suryo dikutip dari akun Youtube Kompas TV, Sabtu (15/11/2025).

Ia menyebut aturan syarat obyektif dan subyektif.  Dimana, syarat subyektif tergantung penyidik.  

"Nah, penyidik kan koperatif banget kemarin gitu," imbuhnya. 

SINDIRAN FIRDAUS OIWOBO - Roy Suryo mengklaim sudah memprediksi dirinya tidak ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo pun memberikan sindiran kepada para tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.
SINDIRAN FIRDAUS OIWOBO - Roy Suryo mengklaim sudah memprediksi dirinya tidak ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo pun memberikan sindiran kepada para tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Baca juga: Langkah Berani Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Janji Bongkar Kasus Besar Lainnya

Roy pun mengatakan penyidik menanyakan riwayat dirinya. Ia lalu mengungkapkan pengalaman dirinya meneliti kasus.

Semisal, kata Roy, 20 tahun lalu dirinya meneliti rekaman Presiden ke-3 RI BJ Habibie dan Jaksa Agung saat itu, Andi Muhammad Ghalib.

Ia juga meneliti foto Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dengan seorang wanita. Penyidik, lanjut Roy Suryo, juga bertanya mengenai ijazah Jokowi.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

Namun, klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat. 

Ketiganya dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Roy lalu menjelaskan dirinya tidak memiliki akun X (twitter) dan Youtube.

"Kalau begini kan saya juga diundang ya gitu. Kemudian kalau di YouTube saya juga sebagai narasumber gitu. Artinya pasal-pasal itu tidak tepat," kata Roy.

Roy mengatakan polisi menduga dirinya mengedit dan mengubah ijazah Jokowi.

Ia lalu menjelaskan dirinya menggunakan software yang terverifikasi.

Dimana, software itu digunakan untuk menganalisa suatu gambar

"Nah, kalaupun ada gambar, gambar itu kemudian dilakukan hasil ya, ini kan tidak mengubah karena apa? Kayak kita kemudian memasukkan sebuah gambar dan itu muncul analisis ya," tuturnya. 

Situasi Genting

Sedangkan, pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin membongkar situasi genting jelang pemeriksaan selesai.

"Karena ada dinamika yang kabarnya akan melakukan penahanan terhadap klien kami.  Tapi alhamdulillah kami melihat bahwa ada semacam harapan pada institusi kepolisian ketika subjektivitas untuk melakukan penahanan yang diatur KUHAP itu tidak serta-merta digunakan," kata Ahmad dikutip TribunJakarta dari akun Youtube Metro TV, Jumat (14/11/2025).

Ahmad Khozinudin lalu menyampaikan sejumlah tindakan penyidik yang mengindikasikan akan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs. 

Ia menuturkan seseorang yang akan dilakukan penahanan antara lain difoto serta diperiksa oleh dokter.

"Setidaknya dokter yang memeriksa kesehatan dan tadi kabarnya sudah ada dokter yang masuk," kata Ahmad.

"Nah, kalau ada pemeriksaan kesehatan itu selalu menjadi rangkaian untuk melakukan penahanan. Begitu," sambungnya.

Adanya indikasi itu membuat tim pengacara diminta koordinator ligitasi Petrus Selestinus untuk kembali ke Polda Metro Jaya. 

"Sehingga kami tadi balik semuanya," imbuhnya.

Namun, Ahmad mengatakan dokter tidak memeriksa Roy Suryo Cs. Pasalnya, ketiganya tidak dilakukan penahanan.

Mengenai perkembangan perkara, Ahmad Khozinudin menuturkan kliennya ditanyakan sejumlah pertanyaan.

"Khusus untuk Rismon ada beberapa lah tapi tidak terlalu substansi dan tambahannya adalah memang yang paling didalami adalah klarifikasi dari Rismon dan yang lainnya terkait tiga tuduhan utama yang dikonferensi preskan oleh Polda Metro Jaya," kata Ahmad.

Tiga tuduhan itu antara lain manipulasi, editing dan diklaim tidak ilmiah. Sebab, ketiga tersangka dinilai tidak memiliki parameter obyektif.

"Karena itu tadi di antara yang disampaikan adalah bantahan terhadap itu, yakni menuangkan sejumlah ee data-data dan juga analisa termasuk metode yang digunakan sehingga tidak bisa kemudian diklaim itu terjadi manipulasi atau melakukan editing," katanya.

Sedangkan dokumen ijazah Jokowi yang disebut dimanipulasi, Ahmad memberikan penjelasan.

Ia menuturkan dokumen itu telah beredal luas yang juga tidak diakui oleh Jokowi.

Ia mencontohkan dokumen yang diunggah kader PSI Dian Sandi.

"Nah, kalau itu bukan milik saudara Joko widodo, tentu kan tidak perlu izin kepada Jokowi karena tidak diakui juga sebagai dokumennya," imbuhnya.

"Nah, dokumen-dokumen itulah yang kemudian diperkuat setelah Roy Suryo mendapatkan salinan dokumen dari KPU, baik KPU pusat, KPU daerah dan kemudian ternyata dokumen di KPU itu ternyata tidak jauh beda atau sama dengan apa yang di-upload oleh kader PSI Dian Sandi," kata Ahmad.

"Maka kesimpulan yang disampaikan oleh klien kami tidak berubah dari apa yang sebelumnya sudah juga sudah disampaikan. Misalnya Roy menyatakan 99,9 persen palsu dan rismon bahkan dengan bahasa ya hiperbolis lah ya 11.000 triliun palsu," sambung Ahmad.

Ahmad menuturkan pihaknya juga sempat mengkritik pemeriksaan penyidik. Dimana, para tersangka belum memiliki kesempatan untuk mendatangkan ahli,

Penyidik lalu bertanya mengenai ahli yang akan didatangkan para tersangka.

"Kami sudah sampaikan juga setidaknya ada ahli bahasa bahkan linguistik forensik yang akan kami hadirkan. Ada dua ahli pidana, ada satu ahli ITE yang nama-namanya juga sudah kami sounding kepada penyidik," katanya.

Pernyataan Polisi

Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menutuskan ketiga tersangka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi meringankan.

"Pemeriksaan sudah  selesai dilakukan untuk sementara waktu. para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman.

"Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," sambungnya.

(Tribunnewsmaker.com/ TribunJakarta)

Tags:
Roy Suryoijazah JokowiFirdaus Oiwobo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved