Breaking News:

Sosok

Sosok Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang Dicekal Keluar Negeri, Pencetus Ide Tax Amnesty

Mantan Dirjen pajak Ken Dwijugiasteadi resmi dicekal ke luar negeri oleh Kejagung, diduga terseret kasus korupsi pajak 2016-2020.

|
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews.com
DICEKAL - Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang dicekal ke luar negeri karena dugaan korupsi. Selain Ken, terdapat empat orang lain yang juga dicekal pergi ke luar negeri karena kasus serupa. 

Sarjana Ekonomi dari Universitas Brawijaya (1983).

DICEKAL - Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang dicekal ke luar negeri karena dugaan korupsi. Selain Ken, terdapat empat orang lain yang juga dicekal pergi ke luar negeri karena kasus serupa.
DICEKAL - Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang dicekal ke luar negeri karena dugaan korupsi. Selain Ken, terdapat empat orang lain yang juga dicekal pergi ke luar negeri karena kasus serupa. (Tribunnews.com)

Master of Science in Tax Auditing dari Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda (1991).

Kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan dimulai sejak tahun 1983.

Ken merangkak naik dari staf hingga pernah menjabat posisi penting setingkat eselon III, seperti Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru, hingga Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu.

Sebelum menjabat di pusat, Ken sempat dipercaya sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur (hingga 2008) dan kemudian bertugas di Jawa Timur (hingga 2015).

Puncak karier Ken Dwijugiasteadi terjadi pada tahun 2015.

Setelah sempat terpilih sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan, ia kemudian dilantik menjadi Plt. Direktur Jenderal Pajak pada 1 Desember 2015, menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri.

Ia kemudian dilantik sebagai Dirjen Pajak definitif pada 1 Maret 2016 hingga 30 November 2017.

Kepemimpinan Ken dikenang publik berkat salah satu terobosan kebijakan perpajakan yang paling fenomenal dan berani.

Kebijakan tersebut adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Kebijakan ini memberikan kesempatan luas bagi Wajib Pajak untuk melaporkan atau merepatriasikan harta kekayaan yang belum dilaporkan dengan membayar tebusan tertentu.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)

Jangan lewatkan berita-berita TribunNewsmaker.com tak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook 

Halaman 2/2
Tags:
Ken DwijugiasteadiKementerian KeuanganKemenkeupajak
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved