Selebrita
Sosok Ammar Zoni, Dari Pesinetron Jadi Tahanan, Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba di Dalam Penjara
Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena aktingnya di layar kaca, melainkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba dari balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kabar ini dikonfirmasi langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang menyebut Ammar berinisial MAA alias AZ diduga mengendalikan peredaran sabu dan ganja sintetis bersama sejumlah tahanan lain.
Kasus terbaru ini menjadi bab paling kelam dalam perjalanan hidup sang aktor.
Baca juga: Sosok Nurin Alisa, Wanita Datangi Pernikahan Suami Bawa Surat Cerai, Langsung Minta Tanda Tangan
Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu (8/10/2025).
“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis pihak Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025).
Dalam unggahan tersebut, tampak Ammar Zoni yang disebut dengan inisial MAA alias AZ digiring bersama beberapa tersangka lain.
Mereka terlihat diinterogasi oleh petugas dengan barang bukti yang turut diamankan.

Diduga Kendalikan Peredaran dari Dalam Rutan
Kejari Jakpus menjelaskan, Ammar Zoni diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis pernyataan Kejari tersebut.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dengan denda mencapai miliaran rupiah bagi pelaku peredaran narkotika.
Bukan Kasus Pertama
Kejari Jakpus juga menegaskan bahwa Ammar Zoni adalah mantan artis atau public figure yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika.
Tampang Ammar Zoni, Kini Edarkan Sabu & Ganja di Rutan, Peluang Bebas di 2025 Pupus, Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Tak Kapok! Ammar Zoni Terlibat Kasus Narkoba Keempat Kali, Edarkan Sabu dan Ganja di Dalam Rutan |
![]() |
---|
Profesi Baru Sahrul Gunawan Setelah Tak Lagi jadi Wakil Bupati Bandung, Bisa Raup Rp 40 Juta Sehari |
![]() |
---|
Syifa Hadju Nangis Bahagia Dilamar El Rumi di Swiss, Maia Estianty: Belum 100 Persen Jadi Family |
![]() |
---|
Perjalanan Karir Kenny Austin, Dirumorkan akan Nikahi Amanda Manopo 10 Oktober 2025, Lulusan Teknik |
![]() |
---|