Breaking News:

Selebrita

Tak Kapok! Ammar Zoni Dikirim ke Nusakambangan, Terlibat Peredaran Narkoba, Terancam Hukuman Mati?

Empat kali mencakup kasus narkoba, Ammar Zoni kini menghadapi babak paling kelam dalam hidupnya.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | TribunNews
KASUS AMMAR ZONI - Foto Ammar Zoni dan beberapa warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ammar Zoni dianggap sebagai warga binaan berisiko tinggi (high risk) 

Kali ini, Ammar Zoni harus merasakan dinginnya sel tahanan karena divonis tujuh bulan penjara. Sebab, terbukti menyalahgunakan narkoba.

Namun, bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu tak lama dipenjara karena Majelis Hakim mengurangi pidana penjara dengan masa rehabilitasi dan masa kurungan yang telah dilakoni sebelumnya.

Ammar Zoni bebas dari penjara pada 4 Oktober 2023.

SOSOK ARTIS DIPENJARA - Ammar Zoni mengikuti persidangan lewat Zoom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).
SOSOK ARTIS DIPENJARA - Ammar Zoni mengikuti persidangan lewat Zoom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024). (TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.com/Revi C Rantung))

Divonis 4 Tahun Penjara pada 2023

Bukannya kapok, Ammar Zoni kembali tertangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Ammar pun dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hingga akhirnya, pada Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Ammar Zoni.

Namun, hukuman Ammar Zoni diperberat menjadi empat tahun penjara usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

Mantan artis Ammar Zoni bersama 5 warga binaan berisiko tinggi (high risk) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).(Dokumentasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas))

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara karena Edarkan Narkoba di Rutan pada 2025

Mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Ammar Zoni masih berani bermain-main dengan narkoba. Dia kedapatan terlibat dalam pengedaran narkoba di rutan.

Ammar diduga berperan dalam pengendalian sabu dan ganja sintetis (sinte) bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).

Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.

“DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Ammar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.

Halaman 2/3
Tags:
Ammar ZoniNusakambangannarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved