Selebrita
Diminta Ustaz Derry Bantu Ammar Zoni yang Dipindah ke Nusakambangan, Hotman Paris: Apa Kesalahannya?
Diminta Ustaz Derry bantu Ammar Zoni yang dipindah ke Nusakambangan, Hotman Paris: Apa Kesalahannya?
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Atas kasus ini, Ammar Zoni jauh dari harapan bebas dari penjara.
Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sebelumnya diketahui, Ammar Zoni tiga kali terlibat narkoba sejak tahun 2007.
Terakhir Ammar Zoni ditangkap pada Desember 2023 lalu.
Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.
Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi.
Karena itu, Ammar Zoni yang seharusnya bebas dari penjara pada Desember 2025, kemungkinan besar akan lanjut hidup dari balik sel.
(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)
 
							 
                 
												      	 
											 
											 
											 
											