Breaking News:

Sosok O, Jadi Target Baru Reza Gladys Usai Penjarakan Nikmir, Pernah Dilaporkan tapi Belum Tersentuh

Reza Gladys kini menyiapkan langkah hukum baru terhadap sosok misterius berinisial O.

Editor: Eri Ariyanto
Instagram @rezagladys
FAKTA REZA GLADYS -Reza Gladys kini menyiapkan langkah hukum baru terhadap sosok misterius berinisial O. 

Meski begitu, Nikita mendapat vonis hukuman dari kasus UU ITE. 

Di mana menurut hakim, Nikita terbukti melanggar undang-undang tersebut. 

Lantas seperti apa fakta sidang vonis Nikita Mirzani

Simak ulasan berikut ini dihimpun TribunnewsSultra.com: 

Seperti diketahui, perjalanan kasus Nikita Mirzani memakan waktu berbulan-bulan. 

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan pemerasan dan TPPU. 

Berdasarkan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, artis Nikita Mirzani divonis dengan dua pasal. 

Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengancaman melalui media elektronik.

Lalu, tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meskipun tuduhan ini dinyatakan tidak terbukti dalam putusan akhir. 

1. Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani

Vonis tersebut atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim Kahairul Saleh di ruang sidang.

Halaman 3/4
Tags:
Reza GladysNikita MirzaniPemerasan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved