Breaking News:

Sosok O, Jadi Target Baru Reza Gladys Usai Penjarakan Nikmir, Pernah Dilaporkan tapi Belum Tersentuh

Reza Gladys kini menyiapkan langkah hukum baru terhadap sosok misterius berinisial O.

Editor: Eri Ariyanto
Instagram @rezagladys
FAKTA REZA GLADYS -Reza Gladys kini menyiapkan langkah hukum baru terhadap sosok misterius berinisial O. 

Nikita dianggap telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap pelapor, Reza Gladys

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.

2. Nikita Tak Terbukti Lakukan TPPU, Divonis Bebas

Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani terkait kasus TPPU. 

Namun, Hakim Ketua, Kairul Soleh, menyatakan Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan sang artis itu dari dakwaan TPPU. 

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tutur Kairul Soleh.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tambahnya.

Kairul Soleh selaku hakim ketua meminta barang bukti dalam kasus Nikita Mirzani berupa Satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794, Nomor 1 sampai dengan Nomor 39 sebagaimana telah tercantum lengkap dalam putusan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marzuki.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Kairul Soleh. 

Adapun persidangan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

Seperti diketahui, pada setiap momen persidangan, Nikita kerap menjadi sorotan. 

Sejumlah momen terjadi sampai viral di media sosial. 

Salah satunya saat Nikita adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selain itu, Nikita juga pernah kedapatan velocity saat persidangan sampai ditegur hakim. 

Tak hanya itu, Nikita pada setiap persidangan selalu tampil dengan dandanan mencolok. 

Ia menampilkan ketangguhannya meski duduk sebagai terdakwa. 

Dikutip dari TribunSumsel.com, pada sidang vonis yang digelar itu, Nikita lagi-lagi menjadi sorotan publik. 

Saat hendak bersalaman dengan para hakim, ia tak mendapat sambutan hangat. 

Para hakim segera bergegas berdiri. Enggan bersalaman dengan Nikita Mirzani.

Adapun tiga hakim sidang vonis terdakwa NIkita Mirzani ini, Kairul Soleh sebagai hakim ketua, Radityo Baskoro dan Sulistyo Muhammad Putro masing-masing sebagai hakim anggota.

Momen tersebut tertangkap kamera dan kini viral beredar di media sosial.

Salah satunya diunggah akun Instagram @rumpi_gosip, menampilkan detik-detik Nikita Mirzani menghampiri meja majelis hakim sambil merangkapkan tangan di dada, seolah hendak memberi salam.

Namun, hakim terlihat menolak berjabat tangan dan memilih beranjak dari kursinya.

Meski demikian, Nikita tetap santai melempar senyuman dan memberikan salam dari jauh kepada hakim dan jaksa.

Peristiwa itu pun langsung menuai berbagai komentar dari warganet yang penasaran dengan alasan di balik sikap sang hakim.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak bersalah atas tuduhan tindak pidana TPPU.

Meski demikian, ia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, karena terbukti bersalah dalam kasus pemerasan.

Nikita Mirzani Tak Terima Hasil Vonis Hakim

Berikut ini viral di media sosial nasib artis kontroversial Nikita Mirzani usai divonis empat tahun penjara. 

Ia tak terima atas putusan hakim dan siap mengajukan banding. 

Sementara itu, dalam proses hukum yang masih berlanjut, Nikita dipastikan mendekam di penjara. 

Ia dihukum atas kasus kasus pencemaran dan pemerasan melalui ITE terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Seperti diketahui, kasus ini bergulir sejak akhir tahuyn 2024. 

Di mana, Reza Gladys melaporkan ibu tiga anak tersebut. 

Berbulan-bulan, Nikita pun menjalani sidang demi sidang. 

Sampai akhirnya ia divonis tepatnya pada Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025).

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tak hanya hukuman penjara, Nikita juga diberikan denda Rp1 miliar. 

Nikita pun merasa kecewa atas putusan hakim. 

Sehingga dirinya akan mengajukan banding sebagai bentuk pembelaan diri. 

Banding adalah upaya hukum untuk meminta pemeriksaan ulang putusan pengadilan tingkat pertama oleh pengadilan yang lebih tinggi karena merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. 

Upaya ini biasanya diajukan pihak terdakwa yang merasa tidak puas atas tuntutan hakim. 

Atau bisa juga dilakukan penuntut umum dengan alasan yang sama. 

Prosesnya bertujuan untuk meninjau kembali fakta dan memastikan putusan sudah sesuai hukum. 

Jika banding diajukan, putusan pengadilan pertama belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum bisa dieksekusi. 

Pasalnya akan kembali lagi pada putusan hakim. 

"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita Mirzani usai pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).

Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.

"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.

Sementara itu, menurutnya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.

"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.

"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.

Nikita mengaku kecewa lantaran menurutnya tidak ada paksaan ataupun uang tutup mulut.

“Iya lah (kecewa)! Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skincare-nya berbahaya, memang skincare-nya tidak ber-BPOM.

Sementara, kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati, mengatakan pihaknya masih mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil setelah vonis tersebut.

"Kami hargai dan berterima kasih atas putusan hakim, tetapi terhadap terdakwa Nikita Mirzani memiliki hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum," ungkap Sindu, kuasa hukum Nikita Mirzani.

Tuntutan JPU 11 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Kasus pemerasaan yang membelit artis Nikita Mirzani dan Reza Gladys ini diketahui telah 10 bulan berjalan.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare. 

Kasus ini bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani.

Ulasan negatif Nikita Mirzani itu pun bermuara ke laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita dinilai mengancam kredibilitas bisnis korban dan berpotensi menyebabkan kerugian.

Kasus ini kemudian berujung pada dugaan pemerasan Rp 5 miliar, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(TribunNewsmaker.com/TribunnewsSultra.com)

Halaman 4/4
Tags:
Reza GladysNikita MirzaniPemerasan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved