Selebrita
Babak Baru Kasus Narkoba Ammar Zoni, Nekat Ajukan Justice Collaborator dari Lapas Nusakambangan
Perjalanan hukum aktor Ammar Zoni dalam kasus narkoba yang menjeratnya untuk kesekian kali, kini memasuki babak yang sangat krusial.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Ringkasan Berita:
- Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, bersama tim kuasa hukum, mendatangi LPSK untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum agar Ammar Zoni dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator.
- Ammar Zoni dan keluarga bersedia bekerja sama dengan aparat untuk mengungkap dugaan peredaran narkoba di lingkungan rutan maupun lapas.
- Tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk empat lembar kronologi yang ditulis langsung oleh Ammar Zoni sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perjalanan hukum aktor Ammar Zoni dalam kasus narkoba yang menjeratnya untuk kesekian kali, kini memasuki babak yang sangat krusial.
Setelah dijebloskan ke Lapas Super Security Maximum di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Ammar Zoni melalui adiknya, Aditya Zoni, mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC).
Aditya Zoni bersama tim kuasa hukum Ammar Zoni, I Nyoman Adi Peri dan Dokter Kamelia, bergerak cepat mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum.
Siap Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas?
Tujuan pengajuan JC ini jelas, agar Ammar Zoni bisa bekerja sama dengan aparat untuk mengungkap jaringan atau kasus peredaran yang lebih besar.
I Nyoman Adi Peri menjelaskan bahwa kedatangan ke LPSK sudah mendapatkan restu dan surat kuasa penuh dari keluarga Ammar Zoni.
Baca juga: AKBP Basuki Akui Sudah 5 Tahun Kumpul Kebo dengan Dosen Untag, Sekamar, Tahu Detik-detik Kematian
"Kami sudah menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum berdasarkan kuasa dari adiknya," ujar I Nyoman.
Hal yang paling mengejutkan adalah komitmen yang diberikan.
I Nyoman menegaskan, Ammar Zoni dan keluarga bersedia membantu mengungkap dugaan peredaran narkoba di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Serahkan Dokumen Kunci
Untuk memperkuat permohonan JC, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah dokumen penting ke LPSK.
Salah satu dokumen yang paling disorot adalah empat lembar kronologi yang ditulis tangan langsung oleh Ammar Zoni sendiri.
Kronologi tersebut ditulis Ammar sebelum ia dipindahkan ke lapas dengan keamanan maksimum di Nusakambangan.
Baca juga: INNALILLAHI! Duka Mendalam Dunia Intelijen, PKS Ditinggal Sang Pendiri Untuk Selama-lamanya
Dokumen ini diperkirakan memuat informasi-informasi vital mengenai apa yang diketahui Ammar Zoni terkait dugaan peredaran narkoba yang lebih besar.
Dengan menjadi Justice Collaborator, Ammar Zoni berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman sebagai imbalan atas kerja samanya mengungkap kasus yang lebih besar, terutama yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba di balik jeruji besi.
Kronologi Kasus
Awalnya Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara pada Agustus 2024 atas kasus ketiganya.
Kini Ammar Zoni dianggap termasuk dalam daftar narapidana 'risiko tinggi' (high risk) dan dipindahkan ke Lapas Super Security Maximum di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Kondisi Anrez Adelio Usai Dituding Hamili Friceilda Prillea, Sebut Tak Sepenuhnya Benar: Istighfar |
|
|---|
| Ingat Tubagus Jody Eks Sopir Almarhum Vanessa Angel? Lamar Kekasih Usai Setahun Bebas dari Penjara |
|
|---|
| Perjuangan Andhara Early Bantu Cari Nafkah Jadi Sopir & Jual Basreng, Kini Cerai dari Bugi Ramadhana |
|
|---|
| Sosok Bugi Ramadhana Eks Musisi Jadi Sales Demi Nafkah, Cerai dari Andhara Early Usai 14 Tahun Nikah |
|
|---|
| Insan & Inara Rujuk, Umi Pipik Tenangkan Hati Mawa, Beri Pesan Menyentuh: Seribu Orang Menyayangimu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Aditya-Zoni-mengaku-rela-jika-harus-menemani-sang-kakak-di-Nusakambangan.jpg)