Breaking News:

Selebrita

Putusan Final Pengadilan: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Bui dan Kembali Digelandang ke Nusakambangan

Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara, putusan inkrah, kembali digelandang ke Nusakambangan.

Tayang:
Editor: Eri Ariyanto

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni resmi divonis 7 tahun penjara dan putusannya telah inkrah tanpa banding.
  • Ia akan kembali menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan setelah proses sidang di Jakarta selesai.
  • Masa hukuman baru akan diakumulasikan dengan sisa pidana sebelumnya dan dijalani di lapas kategori high risk.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putusan pengadilan terhadap pesinetron Ammar Zoni akhirnya mencapai tahap final setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang dan menyita perhatian publik.

Majelis hakim secara resmi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada aktor tersebut dalam sidang yang digelar terbuka.

Putusan ini sekaligus mempertegas status hukumnya yang kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasus yang menjerat Ammar Zoni sendiri berkaitan dengan pelanggaran hukum yang kembali menyeretnya ke ranah pidana.

Vonis berat ini menjadi sorotan karena ia sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa.

Usai pembacaan putusan, Ammar Zoni langsung diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani masa hukumannya.

Ia pun kembali digelandang menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, yang dikenal sebagai penjara dengan pengamanan ketat.

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar terhadap narapidana dengan kasus tertentu.

Perkembangan ini pun memicu beragam reaksi dari publik, sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan hukum sang aktor.

Baca juga: Update Kasus Kiai Pelaku Pelecehan di Pati, Mangkir Pemeriksaan Polisi, Disebut Kabur ke Luar Pulau

Seperti diketahui, Ammar Zoni akan segera dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, untuk menjalani masa hukumannya.

Hal ini menyusul vonis tujuh tahun penjara terhadap Ammar yang kini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Status hukum tersebut resmi disandang Ammar setelah masa "pikir-pikir" selama tujuh hari usai pembacaan vonis berakhir pada Kamis pekan lalu tanpa adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa maupun jaksa.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa saat ini proses administrasi pemindahan sedang dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan.

"Tujuh tahun (vonis), tidak ada upaya banding. Kita akan segera untuk tindak lanjut selanjutnya," ujar Rika Aprianti di kawasan Gambir, Senin (4/5/2026).

Rika menjelaskan, Ammar Zoni akan dikembalikan ke Nusakambangan karena seluruh proses persidangannya di Jakarta telah selesai.

Ammar Zoni akan menjalani sidang tuntutan pekan depan. Aktor tersebut terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Ammar Zoni akan menjalani sidang tuntutan pekan depan. Aktor tersebut terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). (Grid.id/Christine Tesalonika)
Halaman 1/2
Tags:
Ammar ZoniNusakambanganpenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved