Breaking News:

Selebrita

Putusan Final Pengadilan: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Bui dan Kembali Digelandang ke Nusakambangan

Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara, putusan inkrah, kembali digelandang ke Nusakambangan.

Tayang:
Editor: Eri Ariyanto

 

Saat ini, Ammar tinggal menunggu petikan putusan resmi dari pengadilan untuk dieksekusi oleh jaksa.

"Kita nunggu proses itu dulu, nunggu proses inkrah-nya. Karena berdasarkan surat izin Ditjenpas, setelah selesai masa persidangan, Ammar Zoni akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan," jelas Rika.

Hukuman tujuh tahun penjara yang baru diterima Ammar akan diakumulasikan dengan sisa masa tahanan dari kasus narkoba sebelumnya.

Rika menegaskan tidak ada pemisahan tempat penahanan untuk perkara baru ini.

"Kita tidak mengenal perkara baru (dalam penempatan). Ini nanti akan dikomulasikan dengan sisa pidananya yang lain. Sisa pidana sebelumnya ditambahkan pidana yang baru, dan menjalankan seluruhnya di Nusakambangan," tuturnya.

Selama berada di Nusakambangan, Ammar Zoni akan ditempatkan di lapas kategori high risk.

Rika menyebutkan bahwa dalam kategori ini, Ammar tidak diperbolehkan menerima kunjungan fisik secara langsung dari keluarga, termasuk anak-anaknya.

"Kalau high risk memang semuanya virtual atau melalui Zoom. Tidak ada interaksi langsung, besukan pun tidak langsung," pungkas Rika.

Sebagai informasi, Ammar Zoni sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lapas Salemba.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Halaman 2/2
Tags:
Ammar ZoniNusakambanganpenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved