Breaking News:

Berita Viral

Latar Belakang Subhan Palal, Gugat Perdata Wapres Gibran Rp 125 T, Lulusan UI Punya Firma Hukum

Inilah latar belakang Subhan Palal, penggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Ia merupakan advokat dan punya firma hukum.

Editor: Febriana
YouTube Tribun Bengkulu
WARGA GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp 125 triliun. Subhan Palal ternyata punya firma hukum. 

Berikut isi petitum:

  • Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.
  • Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 - 2029.
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.
  • Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari Para Tergugat.
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini.
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari Gibran maupun KPU terkait gugatan tersebut.

(TribunNewsmaker.com)(Tribunnews.com/Sri Juliati/Mario Christian Sumampow/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Subhan PalalGibran Rakabuming RakaPengadilan Negeri Jakarta Pusat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved