Breaking News:

Berita Viral

Latar Belakang Subhan Palal, Gugat Perdata Wapres Gibran Rp 125 T, Lulusan UI Punya Firma Hukum

Inilah latar belakang Subhan Palal, penggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Ia merupakan advokat dan punya firma hukum.

Editor: Febriana
YouTube Tribun Bengkulu
WARGA GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp 125 triliun. Subhan Palal ternyata punya firma hukum. 

Sebab, putra sulung Presiden ke-71 RI itu tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Subhan mengatakan, Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura.

Hal tersebut menurutnya tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Ia menilai KPU turut bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan tersebut.

"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," ujar Subhan.

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan hukum dan permintaan agar jabatan Wapres dibatalkan melalui jalur perdata. 

Subhan menyatakan, seluruh kerugian yang ditimbulkan harus dikembalikan kepada negara.

Oleh karena itu, selain ganti rugi, Subhan meminta pengadilan menghukum Gibran dan KPU untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.

Ia meminta agar para tergugat menanggung seluruh biaya perkara yang timbul.

Dalam sebuah wawancara, Subhan menggugat Gibran dan KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain. 

Ia membantah ada aktor-aktor politik yang membekingi dirinya untuk menggugat Gibran. 

"Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor," kata Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu malam.

Baca juga: Sosok Riska, Lady Ojol Bertemu Gibran, Dituduh Palsu Gegara Necis: Kami Juga Bisa Beli Sepatu Bagus

Ia mengatakan, gugatannya ini berangkat dari dugaan KPU sempat mengalami tekanan ketika Gibran mencalonkan diri. 

"Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa," lanjutnya.

Subhan Palal pun menegaskanya, gugatannya adalah murni masalah hukum (view hukum), bukan politik. 

Adapun gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin (8/9/2025) mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Subhan PalalGibran Rakabuming RakaPengadilan Negeri Jakarta Pusat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved