Demo Buruh
Disanksi Demosi, Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Curhat Anak, Ada yang Keterbatasan Mental
Bripka Rohmat sopir rantis Brimob yang lindas ojol Affan Kurniawan jalani sidang etik. Ia pun dijatuhi sanksi demosi.
Editor: Febriana
Selain itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025, di Ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Selain itu hukuman demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.
Seusai mendengar putusan, Ketua Sidang Etik Kombes Pol Heri Setiawan memberi kesempatan kepada Bripka Rohmat untuk berbicara.
“Izinkan kami mengajukan dan mengizinkan perkenaan kami untuk menyampaikan curahan hati,” kata Bripka Rohmat.
“Silakan,” jawab Kombes Pol Heri.
Sembari menundukkan kepala, Bripka Rohmat mengaku sudah 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri tanpa pernah tersandung kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.
“Terima kasih, Yang Mulia."
"Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun."
"Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin maupun sidang kode etik,” ujar Bripka Rohmat.
Dia kemudian menyebut kondisi keluarganya.
Bripka Rohmat mengatakan, dia memiliki seorang istri dan dua anak.
Anak pertamanya sedang kuliah dan anak keduanya memiliki keterbatasan mental.
“Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucapnya.
Baca juga: Ucapan Maaf Kompol Cosmas setelah Dipecat Tidak Hormat Buntut Tewasnya Affan Kurniawan: Demi Tuhan

Bripka Rohmat pun memohon agar tetap bisa melanjutkan pengabdiannya hingga pensiun.
“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun."