Breaking News:

Berita Viral

Akal Bulus Dukun Pengganda Uang di Jaksel, Janjikan Duit Satu Koper, Ternyata Isinya Bed Cover

Inilah kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang di Jaksel. Pelaku menjanjikan koper berisi uang ternyata bantal dan bed cover.

Editor: Febriana
YouTube Warta Kota Production
PENIPUAN BERKEDOK DUKUN - Inilah sosok H alias Romo dan WH, pelaku penipuan berkedok dukun pengganda uang di Jakarta Selatan. Mereka menjanjikan koper berisi uang kepada korban, namun ternyata berisi bantal dan bed cover. 

Sedangkan penangkapan WH dilakukan di kawasan Karawang, Jawa Barat, sehari setelahnya.

Mereka melakukan tindak pidana itu di apartemen kawasan Kalibata dan sebagian di Karawang.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang jadi korban praktik penggandaan uang dengan mahar Rp3 juta hingga Rp20 juta.

"Korban diminta membayar mahar untuk mengikuti ritual. Setelah itu, mereka dijanjikan koper berisi uang yang akan muncul dalam waktu 2–3 hari. Tapi saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan bed cover," jelas Bima.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku seorang dukun

Selain itu, ditemukan juga uang palsu dalam pecahan Rp100.000 dan USD 100.

"Selain itu, kami dapati juga di lokasi pada saat kami amankan, ada beberapa barang untuk meyakinkan korban bahwa tersangka H alias atau alias Romo ini dia sebagai dukun, yaitu ada seperti dupa, beras, dan lain sebagainya," kata dia.

Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke kloset, tetapi berhasil diamankan petugas. 

Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui uang palsu tersebut disuplai tersangka kedua, yakni WH.

"WH mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu dari transaksi tersebut, meskipun awalnya dijanjikan imbalan hingga Rp5 juta," tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. 

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pilu Nasib Warga Sumedang, Jadi Korban Dukun Pengganda Uang, Rugi Puluhan Juta, Begini Kronologinya

DUKUN PENGGANDA UANG - Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). Terkuak akal bulus H alias Romo (45) seorang tukang pijat yang melakukan penipuan berkedok dukun pengganda uang.
DUKUN PENGGANDA UANG - Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). Terkuak akal bulus H alias Romo (45) seorang tukang pijat yang melakukan penipuan berkedok dukun pengganda uang. (Warta Kota/Ramadhan LQ/Istimewa/TribunJogja)

(TribunNewsmaker.com)(Warta Kota)

Sumber: Warta Kota
Tags:
tukang pijatdukunJakarta Selatanpenipuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved