Kacab Bank Tewas
Ilham Pradipta Ternyata Korban Pembunuhan Random, Hanya Tahu dari Kartu Nama Langsung Eksekusi
Ternyata, Ilham Pradipta bukan target utama penculikan bank plat merah yang dilakukan Ken bersama rekannya, termasuk tersangka DH.
Editor: Delta Lidina
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana atau penganiayaan dalam kasus kematian Ilham Pradipta.
Baca juga: Alasan 16 Tersangka Tega Rencanakan Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, penyidik menerapkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan berujung kematian.
“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” tambah Wira.
Wira juga menjelaskan alasan penyidik tidak menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maupun Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira.
“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Wira lagi.
Baca juga: Sosok Walikota Arlan yang Anaknya Ditegur Kepsek SMP 1 Prabumulih, Sempat Viral Pamerkan 4 Istri
Motif penculikan terhadap Ilham adalah upaya memindahkan sejumlah uang dari rekening dormant ke rekening penampung.
Dalam kasus ini, salah satu pelaku dalam klaster aktor intelektual penculikan, Candy alias Ken, mempunyai data beberapa rekening dormant.
Untuk pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan memerlukan persetujuan otoritas KCP.

Dengan begitu, Candy bersama Dwi Hartono mencari KCP untuk bersekongkol. Namun setelah satu bulan, mereka tidak menemukan KCP.
Dalam satu kesempatan, tim lapangan Candy memberikan kartu nama Ilham. Kartu nama itu kemudian diserahkan kepada Dwi Hartono untuk ditelusuri sampai akhirnya Ilham diculik di sebuah supermarket wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Saat diculik, korban dianiaya di dalam dua mobil yang berbeda, yakni Toyota Avanza dan Toyota Fortuner.
Seyogianya korban akan dibawa ke sebuah safehouse untuk dipaksa memindahkan rekening dormant ke rekening penampungan. Namun, safehouse itu malah disewa oleh orang lain saat hari penculikan.
Namun, karena kondisi korban sudah lemas, Ilham akhirnya diturunkan ke area persawahan di wilayah Bekasi. Saat diturunkan, pelaku melihat korban masih bergerak meski kondisinya telah lemas.
Dalam kasus ini, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, tidak termasuk dua prajurit Kopassus yang turut terlibat dalam kasus ini.
Pelaku lainnya, yakni EG alias B masih buron. Ia masuk dalam klaster pengintai. (TribunNewsmaker/Surya.co.id)
Sumber: Surya
Urutan Kejadian Kasus Penculikan & Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 2 Pasukan Elit TNI Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Alasan 16 Tersangka Tega Rencanakan Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Sosok Kopda FH, Aktor Pencari Penjemput Paksa Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta Sebelum Dibunuh |
![]() |
---|
Sosok 2 Oknum Prajurit TNI Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Polisi Militer Sita Rp40 Juta |
![]() |
---|
Ada Oknum TNI Lain Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Beri Uang Rp5 Juta ke Kopda FH, Ini Perannya |
![]() |
---|