Breaking News:

Nadiem Makarim Tersangka

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae di Sidang Nadiem Makarim, Soroti Dugaan Korupsi Chromebook

Hari ini, sidang praperadilan Nadiem Makarim memasuki babak krusial untuk menentukan statusnya sebagai tersangka kasus pengadaan Chromebook.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews/Jeprima
NADIM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan Nadim Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Nadiem menegaskan tidak melakukan apapun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi lap 

Amicus curiae adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti "sahabat pengadilan". Ini merujuk pada pihak ketiga yang bukan bagian dari gugatan, tetapi mengajukan pendapat hukumnya untuk membantu pengadilan dalam memutuskan suatu perkara.

Adapun 12 tokoh tersebut diantaranya terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi.

Amicus curiae tersebut disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025). 

Isi dari amicus curiae itu disampaikan oleh dua perwakilan dari 12 tokoh tersebut.

Yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.

"Amicus Curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka," kata Arsil di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat kemarin.

Kata dia amicus curiae tersebut bukan hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem tapi juga praperadilan penetapan tersangka secara umum. 

"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia," jelasnya.

Arsil kemudian menuturkan, melalui amicus curiae itu, ia bersama para tokoh lainnya tidak meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem.

NADIEM MAKARIM - Nadiem Makarim jadi tersangka kasus korupsi Chromebook
NADIEM MAKARIM - Nadiem Makarim jadi tersangka kasus korupsi Chromebook (KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)

Adapun ia mengatakan amicus itu disampaikan untuk lebih menyoroti bagaimana seharusnya proses praperadilan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan. 

"Kami tidak bermaksud untuk meminta yang mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami," tutur Arsil.

Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae tersebut:

1. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi

2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo

3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil

Halaman 2 dari 4
Tags:
Nadiem MakarimAmicus CuriaekorupsiChromebook
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved