Nadiem Makarim Tersangka
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae di Sidang Nadiem Makarim, Soroti Dugaan Korupsi Chromebook
Hari ini, sidang praperadilan Nadiem Makarim memasuki babak krusial untuk menentukan statusnya sebagai tersangka kasus pengadaan Chromebook.
Editor: Eri Ariyanto
Amicus curiae adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti "sahabat pengadilan". Ini merujuk pada pihak ketiga yang bukan bagian dari gugatan, tetapi mengajukan pendapat hukumnya untuk membantu pengadilan dalam memutuskan suatu perkara.
Adapun 12 tokoh tersebut diantaranya terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi.
Amicus curiae tersebut disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025).
Isi dari amicus curiae itu disampaikan oleh dua perwakilan dari 12 tokoh tersebut.
Yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
"Amicus Curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka," kata Arsil di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat kemarin.
Kata dia amicus curiae tersebut bukan hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem tapi juga praperadilan penetapan tersangka secara umum.
"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia," jelasnya.
Arsil kemudian menuturkan, melalui amicus curiae itu, ia bersama para tokoh lainnya tidak meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem.

Adapun ia mengatakan amicus itu disampaikan untuk lebih menyoroti bagaimana seharusnya proses praperadilan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan.
"Kami tidak bermaksud untuk meminta yang mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami," tutur Arsil.
Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae tersebut:
1. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae di Sidang Nadiem Makarim, Soroti Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Pengakuan Mahfud MD soal Kasus Korupsi Nadiem Makarim: Dinilai Bersih, tapi Keliru karena Chromebook |
![]() |
---|
Ingin Bawa Kasus Chromebook Nadiem ke Prabowo, Hotman Paris: Waktu Susah, Presiden Percaya Sama Aku |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Sempat Bilang Tak Akan Korupsi, Kini Malah Tersangka, Background Keluarga Mengejutkan |
![]() |
---|
Bela Nadiem Makarim, Hotman Paris Sebut Audit BPKP Tak Ada Mark-up Pengadaan Laptop, Colek Prabowo |
![]() |
---|