Breaking News:

Sosok

Profil Hadi Siswanto, Pengusaha OYO Banyuasin Nekat Tembak Mati Sopir Angkot, Mengaku Membela Diri

Profil Hadi Siswanto, Pengusaha OYO Banyuasin Tembak Mati Sopir Angkot: Klaim Bela Diri, Terancam Hukuman Mati.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TribunSumsel/ M Ardiansyah | Dok. Polres Banyuasin
TERSANGKA PENEMBAKAN -- Hadi Siswanto, tersangka yang menembak mati warga di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Selasa (21/10/2025). Penembakan bermula setelah Hadi terlibat cek-cok di SPBU dengan sopir angkot yang merupakan rekan korban. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku penembakan sopir angkot, Hadi Siswanto (32), diketahui berprofesi sebagai pengusaha pemilik penginapan OYO di Banyuasin.
  • Kepemilikan Senjata Ilegal: Hadi Siswanto menggunakan senjata api jenis revolver yang diakuinya sudah dimiliki secara ilegal selama empat tahun dan ia klaim digunakan untuk membela diri.
  • Hadi dan rekannya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta UU Darurat tentang kepemilikan senpi, yang mengancam hukuman mati.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Profil Hadi Siswanto (32), pelaku utama penembakan yang menewaskan sopir angkutan desa Oberta Parjiman alias Obi (25) di Banyuasin, Sumsel, kini menjadi sorotan tajam publik.

Perkelahian yang dipicu masalah sepele antrean BBM di SPBU berakhir tragis dengan nyawa melayang.

Siapa sebenarnya Hadi Siswanto, pria yang tega meletuskan peluru hanya karena cekcok di jalan?

Terkuak! Pelaku Bukan Orang Sembarangan, Ternyata Pemilik Penginapan OYO

Rasa penasaran publik akhirnya terjawab.

Dilansir dari Tribunsumsel pada Kamis (23/10/2025), Hadi Siswanto ternyata adalah seorang pengusaha yang memiliki bisnis penginapan berjejaring OYO di Kecamatan Banyuasin III.

Statusnya sebagai pengusaha kontras dengan tindakan brutalnya di jalanan yang merenggut nyawa Obi.

Baca juga: Terciduk Purbaya, Ini Klarifikasi Pegawai DJP yang Olahraga di Kantor, Ternyata Sudah Jam Segini

Aksi penembakan sadis itu sendiri terjadi di tengah perseteruan lanjutan di jalan lintas Palembang-Betung KM 41, Desa Tanjung Agung, Banyuasin, setelah keduanya sempat dilerai usai cekcok antrean BBM di SPBU Desa Limau.

Mengaku Bela Diri, Tapi Bawa Senjata Ilegal Sejak 4 Tahun

PELAKU PENEMBAKAN DI BANYUASIN - Pengakuan Hadi Siswanto (32) soal asal usul senjata api yang didapat tembak Oberta Parjiman alias Obi (35) hingga tewas di pinggir jalan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Selasa (21/10/2025).
PELAKU PENEMBAKAN DI BANYUASIN - Pengakuan Hadi Siswanto (32) soal asal usul senjata api yang didapat tembak Oberta Parjiman alias Obi (35) hingga tewas di pinggir jalan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Selasa (21/10/2025). (Dok.Tribunsumsel)

Saat diperiksa oleh petugas, Hadi Siswanto sempat memberikan pembelaan yang mengejutkan.

Ia mengklaim tindakannya menembak Obi dilakukan atas dasar membela diri ketika pertikaian memanas.

Namun, pengakuan Hadi soal kepemilikan senjata api justru menimbulkan pertanyaan besar.

Baca juga: Profil Moshe Darron Suami Putri Erick Thohir, Magisha Afryea, Pengusaha Muda Karir Mentereng

Hadi mengakui bahwa senjata api jenis revolver yang ia gunakan untuk menembak korban didapatkan dari temannya dan telah ia miliki sejak empat tahun belakangan.

Fakta bahwa ia menenteng senjata ilegal selama bertahun-tahun menjadi fokus penyelidikan kepolisian.

Dari penangkapan Hadi dan tiga rekannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti kunci, yakni senpi jenis revolver yang digunakan untuk mengeksekusi Obi, serta satu unit mobil Innova Reborn BG 1719 yang digunakan para pelaku.

Ancaman Pasal Berlapis, Pelaku Terancam Hukuman Mati

TERSANGKA PENEMBAKAN - Hadi Siswanto, tersangka yang menembak mati warga di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Selasa (21/10/2025). Penembakan bermula setelah Hadi terlibat cek-cok di SPBU dengan sopir angkot yang merupakan rekan korban.
TERSANGKA PENEMBAKAN - Hadi Siswanto, tersangka yang menembak mati warga di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Selasa (21/10/2025). Penembakan bermula setelah Hadi terlibat cek-cok di SPBU dengan sopir angkot yang merupakan rekan korban. (Dokumentasi Polres Banyuasin)

Akibat perbuatannya, kini Hadi Siswanto dan kawan-kawan harus mendekam di balik jeruji besi.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, termasuk:

Halaman 1/2
Tags:
Hadi SiswantoBanyuasinsopir angkotOberta Parjiman
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved