Breaking News:

Berita Viral

Update Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, 2 Mantan Perwira Didakwa Pasal Berlapis, Misri Senyum Lebar

Update kasus kematian Brigadir Nurhadi, dua mantan perwira didakwa pasal berlapis, Misri posting foto senyum lebar.

Istimewa via Tribunnews
DUA PELAKU DIDAKWA - Update kasus kematian Brigadir Nurhadi, dua mantan perwira didakwa pasal berlapis, Misri posting foto senyum lebar. 

Ringkasan Berita:
  • Dua oknum perwira Polri, Kompol Yogi dan Ipda Aris Chandra didakwa pasal berlapis.
  • Misri yang kini bebas mengunggah foto tersenyum lebar.
  • Misri justru tak dikenakan wajib lapor.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua oknum perwira Polri, Kompol Yogi dan Ipda Aris Chandra, akhirnya duduk di kursi pesakitan atas kasus kematian tragis bawahan mereka, Brigadir Nurhadi.

Sidang perdana yang telah lama dinantikan publik itu resmi digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (27/10/2025).

Kedua terdakwa dihadirkan bersamaan dan terlihat duduk bersebelahan, menciptakan suasana tegang di ruang sidang.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan aparat kepolisian sendiri yang seharusnya menjadi penegak hukum, bukan justru melanggar hukum.

Di tengah sorotan terhadap sidang tersebut, perhatian publik justru tertuju pada sosok Misri Puspita Sari, perempuan yang juga sempat terseret dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Pada hari yang sama dengan berlangsungnya sidang, Misri tampak mengunggah sebuah story di akun Instagram-nya.

Unggahan itu memperlihatkan dirinya tersenyum di dalam kamar, seolah menunjukkan bahwa ia kini dalam kondisi bebas dan tenang.

Padahal, Misri sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anggota Propam Polda NTB tersebut yang terjadi di Gili Trawangan pada April 2025.

Meski demikian, Misri diketahui sudah tidak lagi ditahan sejak beberapa waktu lalu.

Baca juga: Masih Ingat Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi? Sempat Ditahan, Kini Terekam Live IG di Kamar

DIDAKWA PASAL BERLAPIS- Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice kematian Brigadir Nurhadi selain dakwaan pembunuhan dan atau penganiayaan.
DIDAKWA PASAL BERLAPIS- Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice kematian Brigadir Nurhadi selain dakwaan pembunuhan dan atau penganiayaan. (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Hal ini dikonfirmasi oleh pengacaranya, Yan Mangandar, yang menyebut bahwa penahanan terhadap kliennya telah ditangguhkan sejak 28 Agustus 2025.

"Kemarin Misri keluar sebelum habis waktu penahanan, keluar karena penangguhan penahanan dikabulkan," kata Yan pada Selasa (9/9/2025).

Penangguhan tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak awal masa penahanan Misri pada 2 Juli 2025, sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Polda NTB.

Kini, Misri dikabarkan telah kembali ke kampung halamannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk sementara waktu.

Menurut keterangan sang pengacara, Misri tidak dikenai kewajiban lapor kepada pihak kepolisian.

"Misri sempat di sini dua hari setelah keluar dan sekarang posisi masih di Banjarmasin. Dia tidak wajib lapor," ujar Yan menjelaskan.

Halaman 1/3
Tags:
Brigadir NurhadiMisrikematianberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved