Breaking News:

Sosok BNT, Mantan Bos Publisher Lagu Denny Caknan & Happy Asmara, Terseret Skandal Pelecehan Seksual

BNT resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang mengguncang dunia musik lokal.

Editor: Eri Ariyanto
YouTube
Happy Asmara dan Denny Caknan. 

“Ironis, karena tersangka dikenal sering berbicara soal perlindungan hak cipta lagu, namun kini justru diduga melanggar hak dan martabat karyawannya sendiri,” ujarnya.

Sekedar informasi BTN disangkakan melanggar Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan penahanan BTN dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Sementara itu, Kanit II Subdit IV Renakta Kompol Ruth Yeni menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada 22 Agustus 2025 dan penahanan menyusul pada 18 September 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ruth Yeni dikutip dari keterangan media.

PT Pragita Prabawa Pustaka sendiri merupakan perusahaan musik publishing yang mengelola ribuan lagu populer Indonesia. 

Polda Jatim menyebut kasus ini kini telah memasuki tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)

Halaman 2/2
Tags:
BNTPublisherDenny CaknanHappy Asmarapelecehan seksual
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved