Breaking News:

Berita Viral

Kabar David Ozora, Koma gegara Dianiaya Mario Dandy, Roasting Anak Rafael Alun: Enak Gak Bayar Pajak

David Ozora pernah koma selama satu bulan karena dianiaya oleh Mario Dandy. Kini David Ozora sudah berani membalas dengan me-roasting Mario Dandy.

Editor: ninda iswara
YouTube The Leonardo's
KABAR DAVID OZORA - David Ozora pernah koma selama satu bulan karena dianiaya oleh Mario Dandy. Kini David Ozora sudah berani membalas dengan me-roasting Mario Dandy. 

"SOALNYA KALO BUKAN KITA SIAPA LAGI BG!" balas David Ozora.

"Aku juga kalau jadi david aku bahas seumur hidup," balas netizen yang lain.

Bukan cuma mengomentari konten David, netizen juga tampak bersyukur melihat kondisi David sekarang.

Pasalnya dulu David sempat tak sadarkan diri hingga membuat satu Indonesia cemas.

"Hasil stem cell bener-bener bagus bgt ya, david sembuh kyk dulu lg, bersyukur pisan ikut seneng liatnya. Alhamdulillah,"

"Abis koma malah makin lucu ni org,"

"Masyaallah alhamdulilah anak yg dulu gue tangisin skrg udh sehat,"

Baca juga: KESAKSIAN Nyata David Ozora Flashback saat Dihajar Mario Dandy: Dijebak Agnes & Diancam Ditembak

KABAR DAVID OZORA - Potret David Ozora diambil dari Instagram Jonathan Latumahina pada Rabu (5/3/2025). David Ozora kini belajar di Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jateng.
KABAR DAVID OZORA - Potret David Ozora diambil dari Instagram Jonathan Latumahina pada Rabu (5/3/2025). David Ozora kini belajar di Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jateng. (Instagram @tidvrberjalan)

Kabar Mario Dandy

Sementara kondisi David Ozora kini semakin membaik dan tampak bugar, kabar Mario Dandy justru sebaliknya.

Terakhir, di tahun 2024, Mario Dandy menjalani persidangan kasasi atas vonis pengadilan kepadanya.

Untuk diketahui, Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah divonis 12 tahun penjara.

Kasasi diajukan untuk melawan vonis 12 tahun penjara yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Mario.

Namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Putusan kasasi perkara Nomor 101/K/Pid/2024 tersebut diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)," tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Sabtu (2/3/2024).

Putusan ini dikeluarkan pada Rabu (21/2/2024).

Atas putusan tersebut, Mario Dandy pun tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara.

(TribunNewsmaker/TribunBogor)

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Tags:
David OzoraMario Dandy
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved