Berita Viral Hari Ini
Kabar Mario Dandy, Dipenjara 12 Tahun Usai Aniaya David Ozora, Diam-diam Dapat Banyak Remisi
Inilah kabar Mario Dandy, dipenjara 12 tahun usai aniaya David Ozora, diam-diam dapat banyak remisi.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Mario Dandy masih menjalani masa hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, setelah pengadilan memvonisnya dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan.
- Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023.
- Selama menjalani hukuman, Mario Dandy ternyata mendapat beberapa kali remisi.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 masih terus menjadi sorotan publik, meski sudah hampir tiga tahun berlalu.
Saat ini, Mario Dandy diketahui masih menjalani masa hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, setelah pengadilan memvonisnya dengan hukuman 12 tahun penjara atas tindakan keji yang sempat membuat David koma berbulan-bulan.
Namun di tengah masa hukumannya, muncul kabar bahwa Mario Dandy diam-diam telah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dari pihak lembaga pemasyarakatan.
Remisi tersebut secara langsung memangkas sebagian dari total hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Selain hukuman badan, Mario Dandy juga masih memiliki kewajiban berat untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 25 miliar sebagai bentuk ganti rugi atas penderitaan yang dialami David Ozora dan keluarganya.
Remisi Kemerdekaan
Kabar mengenai remisi ini terungkap dalam momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, di mana Mario tercatat sebagai salah satu narapidana yang memperoleh pengurangan masa tahanan.
Dalam kesempatan itu, ia menerima dua jenis remisi sekaligus, yakni Remisi Umum sebesar 3 bulan dan Remisi Dasawarsa selama 90 hari.
Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, membenarkan kabar tersebut dan menjelaskan bahwa remisi diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca juga: Penampilan Terbaru David Ozora, Dulu Koma Dianiaya Mario Dandy, Kini Berotot, Bikin Tato Wajah Ayah
 
“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” ujar Fajar saat dikonfirmasi pada Senin (18/8/2025).
Ia menegaskan bahwa pengurangan masa tahanan itu tidak diberikan secara sembarangan, melainkan setelah melalui proses evaluasi perilaku dan administrasi yang ketat dari pihak lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, Mario Dandy dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga koma.
Kini, dengan adanya remisi tersebut, masa hukumannya akan berkurang, meskipun ia masih harus menjalani sisa waktu yang cukup panjang di balik jeruji besi.
Publik pun ramai menyoroti pemberian remisi ini, mengingat kasus Mario Dandy menjadi salah satu peristiwa yang paling menghebohkan dan menyulut kemarahan masyarakat di tahun 2023.
Dari sisi hukum, pihak lapas menyatakan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
 
Baca juga: Kabar Terkini Mario Dandy, Pelaku Penganiayaan Berat David Ozora, Punya Utang Abadi Rp 24 M
Remisi Natal
Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menerima remisi di tahun 2024.
Ia mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2024.
Mario Dandy mendapat remisi Natal karena dianggap berkelakuan baik.
Remisi yang didapat Mario Dandy yakni selama satu bulan.
Adapun total remisi yang Mario Dandy tujuh bulan.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian (kabag) Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Sementara David Ozora merupakan anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor yang bernama Jonathan Latumahina.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Kabar Terbaru David Ozora
Sementara kabar terbaru David Ozora kini sudah kembali sehat.
Badannya berotot dan bertato, rambutnya cepak.
Bahkan kisahnya sempat dijadikan film layar lebar.
David Ozora pun sudah berani me-roasting Mario Dandy melalui akun media sosialnya.
Melalui akun media sosialnya, David baru-baru ini membuat konten yang menyinggung soal Mario Dandy.
Tak cuma satu konten, David bahkan kerap menyelipkan sosok Mario Dandy dalam videonya di media sosial.
(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)
 
							 
                 
												      	 
											 
											 
											 
											