Breaking News:

Berita Viral

Sosok Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Ogah Disalahkan: Yang Vonis Siapa?

Inilah sosok Faisal Tanjung, oknum LSM yang laporkan 2 guru SMAN 1 Luwu Utara, ogah disalahkan: 'Yang vonis siapa?'

Tangkapan Layar Facebook Faisal Tanjung
OKNUM LSM : Faisal Tanjung oknum LSM melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara terkait uang punguatan Rp20 Ribu. 

4. hingga saat ini, belum pernah ada laporan resmi yang menjelaskan secara rinci bagaimana dana komite dikelola. Tidak ada publikasi terbuka mengenai jumlah dana yang terkumpul, kegiatan yang dibiayai, kalaupun untuk keperluar honorer itu berapa yang di berikan

5. jika memang dana komite untuk di berika kepada guru honorer, seharusnya pembiayaan tersebut potongan dari gaji guru ASN atau dana BOS bagi guru honorer yang terdaftar resmi di Dapodik. Pemungutan dari orang tua siswa tanpa dasar hukum yang jelas justru dapat dikategorikan sebagai pungutan tidak sah dan memberatkan masyarakat.

6. legitimasi keputusan pungutan uang komite juga patut dipertanyakan. keputusan tersebut diambil melalui rapat yang hanya dihadiri sekitar 40?ri total orang tua siswa. Dengan tingkat partisipasi yang rendah, keputusan tersebut tidak dapat dikatakan mewakili aspirasi seluruh orang tua, sehingga dasar “kesepakatan bersama” menjadi lemah secara moral maupun administratif.

7. praktik pemaksaan terhadap siswa yang belum melunasi iuran, misalnya dengan menahan rapor, merupakan bentuk pelanggaran hak dasar peserta didik. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminatif dalam sistem pendidikan nasional dan dapat berdampak buruk terhadap psikologis siswa maupun citra sekolah sebagai lembaga pembelajaran.

8. Apa yang di lakukan 2 bapak guru itu terbentur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, kemudian Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor kenapa tetap saja di belah.
DARI TULIS INI SAYA HANYA MENGUTARAKAN APA YANG SAYA KETUI.

SEHARUSNYA HAL YANG DIPERTANYAKAN BUKAN SERANG SANA SINI," tulisnya.

Duduk Perkara Laporan

Sebelumnya, Rasnal pengajar di UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis guru honorer sekaligus Bendahara Komite UPT SMAN 1 Lutra dipecat secara tidak hormat pasca kasus hukum dugaan pungli yang menjerat keduanya.

Saat menjabat sebagai bendahara komite sekolah sejak 2018, ketenangan Muis mulai terusik ketika dia disambangi seseorang yang mengaku dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hendak mengecek pembukuan keuangan komite sekolah.

Muis dengan tegas menolak permintaan itu, hingga LSM tersebut mengancam akan menempuh jalur hukum ke Polres Luwu Utara.

"Di bulan Februari 2022, muncul lah panggilan polisi. Di antara yang pernah dipanggil, saya paling tersiksa. Saya paling banyak diperiksa karena mungkin dianggap pemegang uang. Kalau saya hitung-hitung, ada delapan sampai sembilan kali saya diperiksa," kata Muis saat berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (12/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Seiring waktu, selama penyelidikan berjalan, Muis mengaku baru mendapatkan pendampingan hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Berjalannya waktu, berkas perkara kasus yang menjeratnya pun diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum.

Namun saat itu belum dinyatakan lengkap karena tidak dicantumkan kerugian negara.

Tak habis akal, Polres Luwu Utara pun akhirnya menggandeng pihak Inspektorat Luwu Utara untuk melakukan audit terhadap Abdul Muis yang notabenenya bukan kewenangannya.

Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Tags:
Faisal TanjungAnggota LSMguruSMAN 1 Luwu Utara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved