Breaking News:

Berita Virak

Sosok Aufa Ariq Ketua BEM Undip Protes DPR Catut Organisasinya Ikut Bahas RUU KUHAP, Aktif Kegiatan

Inilah sosok Aufa Ariq ketua BEM Undip yang protes DPR RI catut organisasinya ikut bahas RUU KUHAP, aktif kegiatan.

YouTube TRIBUNWOW OFFICIAL
SOSOK BEM UNDIP - Ketua BEM Undip, Aufa Ariq protes ke DPR RI karena BEM Undip dicatut namanya ikut terlibat dalam penyempurnaan RUU KUHAP sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. 

Ia juga aktif di berbagai acara kampus besar seperti Orientasi Diponegoro Muda dan DipoXpo yang memperlihatkan kapasitasnya sebagai organisator.

Dengan aktivitas semacam itu, Ariq dinilai memiliki pengaruh kuat dalam dinamika pergerakan mahasiswa Undip.

Baca juga: Sosok Agus Setiawan Ketua BEM UI Dianggap Khianat usai Bertemu Pimpinan DPR, Tak Mau Ambil Pusing

Di luar aktivitas organisasi, Ariq membagikan sisi lebih personal melalui akun Instagram pribadinya.

Ia kerap mengunggah foto-foto pendakian ke berbagai gunung, seperti Gunung Lawu dan Gunung Rinjani, serta eksplorasi alam termasuk air terjun.

Selain hobi bertualang, Ariq juga menunjukkan ketertarikannya pada dunia musik, salah satunya terlihat dari fotonya saat memainkan alat musik bass.

NAMA AKADEMISI DICANTUMKAN - Nama-nama akademisi dan perguruan tinggi dicantumkan DPR RI ikut terlibat dalam pembahasan penyempurnaan RUU KUHAP sebelum disahkan
NAMA AKADEMISI DICANTUMKAN - Nama-nama akademisi dan perguruan tinggi dicantumkan DPR RI ikut terlibat dalam pembahasan penyempurnaan RUU KUHAP sebelum disahkan (Kolase TribunNewsmaker.com/ Instagram)

Nama 5 Profesor dan 2 Doktor

Terdapat lima guru besar alias profesor dan dua doktor yang dicantumkan DPR RI ikut terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

RUU KUHAP baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Undang-undang ini akan berlaku sejak awal Januari 2026 untuk mendampingi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat dan dan mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang.

Sebelum disahkan, DPR RI melalui akun Instagram resmi @dpr_ri menampilkan nama-nama hingga lembaga publik yang dianggap ikut berpartisipasi dalam membahas RUU KUHAP itu.

Mereka memberi judul unggahannya dengan narasi DPR RI Sempurnakan RUU KUHAP Bersama MAsyarakat: Aspirasi Publik Jadi Fondasi Utama.

Pada gambar keempat, DPR RI menunjukkan nama-nama akademisi dan perguruan tinggi yang terlibat.

Di antaranya meliputi 5 profesor dan 2 doktor, serta sisanya adalah nama institusi.

Daftar Akademisi dan Perguruan Tinggi Dicantumkan DPR RI

  • Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
  • Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.
  • Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.
  • Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. (Universitas Brawijaya)
  • Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M. (Rektor Universitas Pancasila)
  • Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Pascasarjana Hukum Indonesia)
  • Dr. Dadang Herli Saputra (Universitas Sultan Agung Tirtayasa)
  • Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. (Akademisi Universitas Lambung Mangkurat)
  • Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur
  • Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember

Dalam keterangannya, DPR RI menyebut pembahasan RUU KUHAP berjalan terbuka, partisipatif, dan berbasis aspirasi publik.

Mereka juga menuliskan, masukan dari berbagai elemen masyarakat didengar melalui serangkaian RDP dan RDPU.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
Aufa AriqBEMUndiporganisasi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved