Berita Virak
Sosok Aufa Ariq Ketua BEM Undip Protes DPR Catut Organisasinya Ikut Bahas RUU KUHAP, Aktif Kegiatan
Inilah sosok Aufa Ariq ketua BEM Undip yang protes DPR RI catut organisasinya ikut bahas RUU KUHAP, aktif kegiatan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, dengan tegas menolak klaim DPR RI yang menyebut organisasinya ikut bahas RUU KUHAP.
- Ia menegaskan bahwa organisasinya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam bentuk apa pun.
- Ariq langsung memberikan respons melalui kolom komentar unggahan DPR RI, menunjukkan sikap kecewa.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dugaan pencatutan nama lembaga semakin menjadi sorotan publik setelah akun Instagram DPR RI mengunggah daftar berisi individu, organisasi, hingga beberapa lembaga yang disebut-sebut mendukung pembahasan RUU KUHAP.
Unggahan yang menampilkan sederet nama tersebut dimaksudkan oleh DPR RI untuk memberikan kesan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP telah mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak.
Namun, langkah tersebut justru memantik polemik ketika nama BEM Undip muncul dalam unggahan tanpa adanya konfirmasi atau komunikasi sebelumnya.
Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, dengan tegas menolak klaim itu dan menegaskan bahwa organisasinya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam bentuk apa pun.
Ariq langsung memberikan respons melalui kolom komentar unggahan DPR RI, menunjukkan sikap kecewa atas pencatutan nama lembaganya.
Dalam komentarnya, ia turut menandai akun milik para pimpinan DPR seperti Habiburokhman dan Sufmi Dasco untuk memastikan klarifikasi tersebut terbaca langsung oleh pihak terkait.
Ia menuliskan, "Saya Ariq ketua @bemundip , kami secara kelembagaan tidak pernah bersurat dan tidak pernah melakukan Audiensi dengan DPR RI...", sebagai pernyataan resmi yang disampaikan secara terbuka.
Ariq juga menambahkan bahwa mereka “menyayangkan tindakan DPR RI yang menyatut lembaga BEM Undip sebagai salah satu bagian yang telah memberikan pandangan dan pendapat kepada DPR RI perihal RKUHAP.”
Ia menutup pernyataannya dengan kalimat tegas bahwa “Kami sangat kecewa tindakan ini terjadi dengan lembaga kami. #DPRRITukangClaim. @habiburokhmanjkttimur @sufmi_dasco.”
Sosok Ariq sendiri dikenal luas di kampus sebagai Ketua BEM Undip yang aktif dan vokal dalam menyuarakan isu-isu advokasi mahasiswa.
Baca juga: Mengenal Agus Setiawan Ketua BEM UI yang Dikecam Gegara Bertemu Pimpinan DPR, Mahasiswa FISIP
Ia merupakan mahasiswa Ilmu Hukum Undip yang kerap tampil memimpin berbagai diskusi, aksi solidaritas, hingga rapat dialog bersama pihak rektorat.
Profil kegiatan kemahasiswaan Undip mencatat bahwa Aufa pernah menjadi pemimpin forum dialog penting yang mempertemukan mahasiswa dengan jajaran pimpinan universitas.
Selain aktif dalam kegiatan resmi kampus, ia juga dikenal sering terlibat dalam agenda advokasi yang menyoroti isu-isu sosial dan kebijakan publik.
Akun LinkedIn yang mencantumkan nama lengkap Aufa Atha Ariq turut memuat informasi rinci bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua BEM Undip tahun 2025.
Sejumlah pemberitaan media lokal menampilkan rekam jejak Ariq dalam memimpin aksi kampus, termasuk tuntutannya terkait pembebasan rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka pasca-aksi pada Mei 2025.
Ia juga aktif di berbagai acara kampus besar seperti Orientasi Diponegoro Muda dan DipoXpo yang memperlihatkan kapasitasnya sebagai organisator.
Dengan aktivitas semacam itu, Ariq dinilai memiliki pengaruh kuat dalam dinamika pergerakan mahasiswa Undip.
Baca juga: Sosok Agus Setiawan Ketua BEM UI Dianggap Khianat usai Bertemu Pimpinan DPR, Tak Mau Ambil Pusing
Di luar aktivitas organisasi, Ariq membagikan sisi lebih personal melalui akun Instagram pribadinya.
Ia kerap mengunggah foto-foto pendakian ke berbagai gunung, seperti Gunung Lawu dan Gunung Rinjani, serta eksplorasi alam termasuk air terjun.
Selain hobi bertualang, Ariq juga menunjukkan ketertarikannya pada dunia musik, salah satunya terlihat dari fotonya saat memainkan alat musik bass.
Nama 5 Profesor dan 2 Doktor
Terdapat lima guru besar alias profesor dan dua doktor yang dicantumkan DPR RI ikut terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
RUU KUHAP baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Undang-undang ini akan berlaku sejak awal Januari 2026 untuk mendampingi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat dan dan mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang.
Sebelum disahkan, DPR RI melalui akun Instagram resmi @dpr_ri menampilkan nama-nama hingga lembaga publik yang dianggap ikut berpartisipasi dalam membahas RUU KUHAP itu.
Mereka memberi judul unggahannya dengan narasi DPR RI Sempurnakan RUU KUHAP Bersama MAsyarakat: Aspirasi Publik Jadi Fondasi Utama.
Pada gambar keempat, DPR RI menunjukkan nama-nama akademisi dan perguruan tinggi yang terlibat.
Di antaranya meliputi 5 profesor dan 2 doktor, serta sisanya adalah nama institusi.
Daftar Akademisi dan Perguruan Tinggi Dicantumkan DPR RI
- Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
- Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.
- Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.
- Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. (Universitas Brawijaya)
- Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M. (Rektor Universitas Pancasila)
- Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Pascasarjana Hukum Indonesia)
- Dr. Dadang Herli Saputra (Universitas Sultan Agung Tirtayasa)
- Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. (Akademisi Universitas Lambung Mangkurat)
- Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur
- Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember
Dalam keterangannya, DPR RI menyebut pembahasan RUU KUHAP berjalan terbuka, partisipatif, dan berbasis aspirasi publik.
Mereka juga menuliskan, masukan dari berbagai elemen masyarakat didengar melalui serangkaian RDP dan RDPU.
Berikut isinya:
"Melalui serangkaian RDP dan RDPU, Komisi III mendengarkan langsung masukan dari berbagai elemen masyarakat—mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, advokat, lembaga negara, hingga mahasiswa dari berbagai universitas.
Beragam perspektif ini menjadi fondasi penting dalam menyempurnakan RUU KUHAP agar lebih adil, transparan, responsif, dan relevan dengan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
Komisi III berkomitmen bahwa pembahasan regulasi harus melibatkan publik sebanyak mungkin. Bahkan di masa reses, Komisi III tetap membuka ruang dialog dan menerima permohonan RDPU demi menjamin keterbukaan proses legislasi."
Selain tokoh-tokoh di atas, DPR RI juga mencantumkan lembaga negara dan aparatur penegak hukum.
Yakni mulai dari Ketua Komisi Yudisial, Ketua Kamar Pidana Mahakamah Agung, LPSK, Komnas HAM, Menteri HAM, hingga Komisi Nasional Disabilitas.
Pada slide selanjutnya terdapat nama-nama mewakili organisasi advokat dan profesi hukum.
Misalnya ada nama Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M hingga PERADI dan Kongres Advokat Indonesia.
Alasan Habiburokhman
DPR RI mengklaim substansi KUHAP baru yang telah disahkan, 99 persen berasal dari masukan publik.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan rancangan KUHAP bukan kehendak sepihak pemerintah atau DPR.
Ia mengatakan substansi KUHAP berasal dari rekomendasi akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal reformasi peradilan pidana.
“Kalau ada yang mengatakan KUHAP ini tiba-tiba muncul dan tidak mendengar masyarakat, itu salah besar. Hampir seluruh isinya adalah rumusan yang datang dari publik."
"Kita mengadopsi masukan dari berbagai kelompok, dari kampus, LSM, sampai praktisi hukum,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Habiburokhman menegaskan Komisi III menjalankan proses pembahasan secara panjang dan terbuka.
Termasuk menerima masukan dari sejumlah organisasi seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), The Indonesian Judicial Monitoring Society (MaPPI FHUI), LBH, akademisi fakultas hukum, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Rangkaian pembentukan RKUHAP dimulai pada 6 November 2024.
Kala itu DPR menugaskan Badan Keahlian Dewan untuk menyusun naskah akademik dan draf RKUHAP.
Lalu, dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025, RKUHAP disahkan menjadi RUU usulan dari DPR.
Setiap pasal, kata Habiburokhman, telah melewati uji publik, dialog, dan diskusi teknis sebelum diputuskan.
Peraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) itu juga meluruskan informasi menyesatkan yang beredar di media sosial.
Satu di antaranya mengenai narasi yang menyebut KUHAP baru memperlonggar kewenangan aparat penegak hukum dalam penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan.
“Yang benar justru sebaliknya. KUHAP baru memperketat semua tindakan. Penggeledahan dan penyitaan kini wajib izin hakim, tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Dan itu semua berasal dari aspirasi masyarakat saat uji publik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hak tersangka juga diperkuat, termasuk keharusan pemberitahuan kepada keluarga, kejelasan bukti permulaan, serta persyaratan penahanan yang jauh lebih terukur.
Menurutnya, semua itu merupakan tuntutan masyarakat sipil yang selama ini kritis terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III bekerja berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan atas kepentingan institusi tertentu.
Karena itu, ia meminta publik menilai dan mengkritisi KUHAP berdasarkan naskah resmi, bukan potongan poster atau unggahan yang bersifat provokatif.
“Kami terbuka terhadap kritik. Tapi kritik harus berdasar teks undang-undangnya. KUHAP ini lahir dari suara publik, dari berbagai masukan. 99 persen adalah aspirasi rakyat,” ujarnya.
“KUHAP ini bukan milik pemerintah atau DPR. Ini milik masyarakat. Ini karya bersama untuk mewujudkan keadilan,” pungkasnya.
Poin penting KUHAP yang disahkan mencakup 14 substansi utama.
Termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan hak tersangka/terdakwa, serta aturan baru soal penyadapan, penahanan, dan peran hakim, antara lain:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta nilai-nilai KUHP baru.
- Penguatan hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak dipaksa mengaku, dan hak atas peradilan yang adil.
- Pengaturan penyadapan: prosedur penyadapan diatur lebih ketat dengan izin
- pengadilan, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
- Penahanan dan perpanjangan masa tahanan: ada batasan waktu yang lebih jelas, serta mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang.
- Peran hakim pengawas dan pengamat diperkuat, termasuk dalam mengawasi pelaksanaan penahanan dan penyidikan.
(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/SOSOK-BEM-UNDIP.jpg)