Berita Viral
Motif Sopir Hakim Khamozaro Waruwu Bakar Rumah Majikan, Korban Curiga Ada Dalang: Bisa Saja Terlibat
Terungkap motif sopir Hakim Khamozaro Waruwu bakar rumah majikan, korban curiga ada dalang: 'Bisa saja terlibat'
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Kita berharap agar pengungkapan ini tidak berhenti dengan modus pencurian saja. Perlu didalami modus lainnya termasuk adanya aktor intelektual yang bisa saja terlibat di dalamnya. Itu harapan kami supaya kejadian ini bisa terungkap secara terang benderang," tutur Khamozaro.
Sebagai informasi, kebakaran rumah Khamozaro terjadi pada 4 November 2025 lalu sekira pukul 10.43 pagi
Baca juga: Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan Terbakar, 3 Orang Diamankan, Ternyata Orang Dekat, Motifnya
.
Akibat insiden ini, bagian belakang rumahnya ludes terbakar. Sementara di bagian depan masih utuh.
Setelah itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jena Calvijn Simanjuntak, menyebut total sudah ada 43 saksi yang dimintai keterangan dari warga hingga anggota kepolisian.
"Sampai dengan hari ini sudah ada 43 saksi yang kita ambil keterangan," ujarnya pada Rabu (12/11/2025).
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Namun, kamera CCTV yang berada di dekat lokasi ternyata sudah rusak sejak lama. Sehingga penyelidikan dilakukan dengan mengandalkan kamera CCTV yang berada di luar kompleks.
Hakim yang Pimpin Sidang Kasus Korupsi di Sumut, Minta Bobby Bersaksi
Khamozaro Waruwu merupakan hakim yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di lingkungan Pemprov Sumut.
Dalam persidangan, Khamozaro sempat meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution, agar dihadirkan sebagai saksi karena adanya dugaan pergeseran anggaran yang terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu, ia juga memerintahkan penerbitan surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Dicky Erlangga, yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Baca juga: Sosok Eddy Army, Ansori & Prim Haryadi, 3 Hakim Agung MA Vonis Bersalah Guru Lutra Rasnal-Abdul Muis
Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi, diduga memberikan suap sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua.
Suap tersebut merupakan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar.
Sementara, kasus ini pertama kali terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 1 Juli 2025 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Rumah-hakim-Pengadilan-Negeri-PN-Medan-Khamozaro-Waruhu.jpg)