Breaking News:

Sosok Eddy Army, Ansori & Prim Haryadi, 3 Hakim Agung MA Vonis Bersalah Guru Lutra Rasnal-Abdul Muis

Di balik vonis guru Lutra, tiga Hakim Agung MA Eddy Army, Ansori, dan Prim Haryadi ambil keputusan akhir.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Wikipedia
SOSOK HAKIM AGUNG - Di balik vonis guru Lutra, tiga Hakim Agung MA Eddy Army, Ansori, dan Prim Haryadi ambil keputusan akhir. Hakim Agung MA Eddy Army (tengah) Ansori (kiri) dan Prim Haryadi (kanan). 

Ringkasan Berita:
  • Sosok Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) vonis bersalah Abdul Muis dan Rasnal dua guru honorer Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
  • Vonis bersalah paling menentukan dan kontroversial dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada tingkat Kasasi.
  • Tiga hakim agung ini memegang palu keputusan terakhir: Eddy Army, Ansori, dan Prim Haryadi

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di balik vonis bersalah yang mengguncang dunia pendidikan Luwu Utara, tiga hakim agung ini memegang palu keputusan terakhir: Eddy Army, Ansori, dan Prim Haryadi

Vonis yang awalnya dianggap ringan oleh sebagian pihak, kini menjadi sorotan nasional karena menegaskan batas antara niat baik guru dan aturan hukum. 

Dari perjalanan panjang karier di dunia peradilan hingga kontroversi yang mengikutinya, sosok mereka membuka sisi lain Mahkamah Agung di mana keputusan bukan sekadar angka, tapi nasib manusia biasa tergantung di atasnya.

Baca juga: Sosok Andi Vickariaz Tabriah, Jaksa yang Penjarakan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis

Sosok Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) vonis bersalah Abdul Muis dan Rasnal dua guru honorer Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Vonis bersalah paling menentukan dan kontroversial dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada tingkat Kasasi.

Kasus ini bermula dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di mana Rasnal dan Abdul Muis sempat dinyatakan tidak bersalah.

Mereka memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer lainnya.

Kemudian dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut.

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).

SOSOK HAKIM AGUNG - Di balik vonis guru Lutra, tiga Hakim Agung MA Eddy Army, Ansori, dan Prim Haryadi ambil keputusan akhir. Hakim Agung MA Eddy Army (tengah) Ansori (kiri) dan Prim Haryadi (kanan).
SOSOK HAKIM AGUNG - Di balik vonis guru Lutra, tiga Hakim Agung MA Eddy Army, Ansori, dan Prim Haryadi ambil keputusan akhir. Hakim Agung MA Eddy Army (tengah) Ansori (kiri) dan Prim Haryadi (kanan). (TribunNewsmaker.com | Wikipedia)

Putusan kasasi tersebutlah yang menjadi dasar hukum wajib bagi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Melalui langkah pengajuan PK, Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh.

Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.

Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.

Halaman 1/4
Tags:
Eddy ArmyAnsoriPrim HaryadiHakim AgungguruLuwu UtaraRasnalAbdul Muis
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved