Breaking News:

Kematian Dosen Untag

Pengakuan AKBP Basuki, Pacari Dosen Untag Sejak 2020 Meski Punya Istri, Satu Atap, Keluarga Tak Tahu

Pengakuan AKBP Basuki, pacari dosen Untag sejak 2020 meski sudah punya anak dan istri, tinggal serumah, satu KK keluarga tak tahu.

Istimewa via TribunJateng.com | TikTok @dididwi6
NASIB AKBP BASUKI - AKBP Basuki yang menemukan jenazah Dwinanda Linchia Levi dosen Untag Semarang pertama kali kini ditahan karena melanggar kode etik profesi Polri. Ia dan korban ternyata tinggal seatap tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki akhirnya membeberkan pengakuan mendetail mengenai hubungan asmara yang dijalin dengan Dwinanda Linchia Levi dosen Untag.
  • Hubungan mereka sudah berlangsung sejak tahun 2020.
  • AKBP Basuki mengakui bahwa nama dosen muda tersebut dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki akhirnya membeberkan pengakuan mendetail mengenai hubungan asmara yang dijalin dengan Dwinanda Linchia Levi (DLL), dosen Universitas 17 Agustus 1945 yang ditemukan meninggal di sebuah kamar hotel di Semarang.

Ia menjelaskan bahwa hubungan mereka sudah berlangsung sejak tahun 2020, tepat ketika masa pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia.

Bahkan, AKBP Basuki mengakui bahwa nama dosen muda tersebut dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya dengan status sebagai family lain, berada satu daftar dengan istri dan anaknya.

 

Pengakuan ini ia sampaikan secara langsung kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah saat pemeriksaan internal berlangsung.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala

Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025) melansir dari Tribunjateng.com.

Karena pelanggaran berat tersebut, Bidpropam memutuskan menjatuhkan sanksi berupa penahanan selama 20 hari terhadap AKBP Basuki, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan itu dijatuhkan sebab AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, dinilai telah melakukan pelanggaran berat dengan tetap menjalin hubungan dengan wanita lain meskipun dirinya berstatus suami dan ayah.

Baca juga: Harta AKBP Basuki Sampai Bisa Biayai Kuliah Doktor Dosen Dwinanda, Penghasilan Tembus Dua Digit

KASUS KEMATIAN DOSEN - Peran AKBP B dalam kematian dosen Hukum Pidana Untag Semarang, Dwinanda Levi.
KASUS KEMATIAN DOSEN - Peran AKBP B dalam kematian dosen Hukum Pidana Untag Semarang, Dwinanda Levi. (TribunNewsBogor dan Istimewa via TribunSumsel)

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBP B ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Artanto menegaskan bahwa hubungan keduanya sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2020, bertepatan dengan masa ketika aktivitas masyarakat banyak dibatasi.

Namun seluruh keterangan terkait perjalanan hubungan itu baru bersumber dari pihak Basuki saja.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa selama menjalani hubungan tersebut, AKBP Basuki dan korban tinggal satu atap sebagaimana pasangan yang hidup bersama.

Bahkan pada saat peristiwa tragis ketika korban ditemukan meninggal dunia, perwira menengah itu berada dalam kamar hotel yang sama dengan korban.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Tags:
UntagdosenDwinanda Linchia LeviAKBP Basuki
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved