Berita Viral
Firdaus Oiwobo Kena Tegur Hakim MK, Diminta Lepas Toga, Status Advokat Dibekukan: Ganti di Luar!
Detik-detik Firdaus Oiwobo kena tegur hakim MK, diminta lepas toga karena status advokatnya dibekukan: Ganti di luar!
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Oleh karena itu saudara hadir sebagai prinsipal tidak sebagai advokat sehingga tidak menimbulkan dualisme di luar.
Kalau anda memilih itu kami akan teruskan, kemudian Pak Firdaus jangan pakai toga dulu. Silakan diganti di luar," katanya.
Baca juga: Gebrakan Terbaru Firdaus Oiwobo, Minta Gelar Perkara Khusus, Tak Terima Dirinya Dijadikan Tersangka
Gugatan Firdaus Oiwobo
Sementara itu, Firdaus Oiwobo menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 7 ayat (3) UU Advokat menyatakan, "Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri".
Pasal 8 ayat (2) UU Advokat menyatakan, "Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.”
Dalam permohonannya, Firdaus Oiwobo tidak terima proses pemberhentian keanggotaan dari Organisasi Advokat ΚΑΙ dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme sidang etik yang dibenarkan undang-undang.
Berikut ini petitum Firdaus Oiwobo dalam Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap'.
3. Menyatakan pasal 8 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
a. Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti
b. Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima putusan penindakan dari Organisasi Advokat, Mahkamah Agung membekukan berita acara sumpah advokat terkait sesuai dengan keputusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
c. Satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan sanksi kepada advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
d. Segala bentuk pembekuan berita acara sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum.
4. Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD 1945
5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam berita negara. Atau apabila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(Tribunnewsmaker.com/ TribunJakarta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/momen-Firdaus-naik-ke-meja-kuasa-hukum.jpg)