Nasib AKBP Basuki, Saksi Kunci Kematian Dosen Untag, Terancam Kena Sanksi Berat PTDH, Karier Tamat
Nasib AKBP Basuki, saksi kunci kematian Dosen Untag, terancam kena sanksi berat PTDH, karier tamat.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Kerier AKBP Basuki kini berada di ujung tanduk setelah hubungan asmara yang ia jalani dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL.
- AKBP Basuki akan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya selama 20 hari berakhir.
- Pelanggaran tersebut terkait tindakan Basuki yang tinggal dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan resmi.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Karier Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki kini berada di ujung tanduk setelah hubungan asmara yang ia jalani dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) terbongkar usai sang dosen ditemukan tewas.
Pihak kepolisian memastikan bahwa AKBP Basuki akan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya selama 20 hari berakhir.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, sebagaimana dilaporkan Tribunjateng.com pada Jumat (21/11/2025).
Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa sanksi terberat yang mengancam Basuki adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia menegaskan kembali, "Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.
Sebelumnya, Artanto membeberkan hasil pemeriksaan internal yang menunjukkan adanya hubungan pribadi antara AKBP Basuki dan DLL, termasuk fakta bahwa keduanya pernah tinggal satu rumah.
Keterangan tersebut didapat dari pengakuan langsung AKBP Basuki ketika diperiksa Propam.
Artanto menjelaskan, "Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ungkapnya.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Bidpropam kemudian menjatuhkan sanksi penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Baca juga: Bohong Besar! AKBP Basuki Ternyata Tahu Semua soal Kematian Dosen Untag, Akui 5 Tahun Kumpul Kebo
Penahanan itu dijatuhkan karena Basuki yang menjabat sebagai Kasubdit Pengendalian Massa (Dalmas) terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Artanto, pelanggaran tersebut terkait tindakan Basuki yang tinggal dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan resmi, sedangkan ia masih memiliki keluarga sah.
Ia menilai tindakan tersebut jelas bertentangan dengan nilai kesusilaan yang wajib dijaga oleh setiap anggota kepolisian.
Artanto kembali menegaskan, "Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah
merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," katanya.
Lebih jauh, Artanto menyebutkan bahwa hubungan asmara antara keduanya diduga sudah berlangsung sejak tahun 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/AKBP-Basuki-dan-Dwinanda-Levi.jpg)