Breaking News:

Berita Viral

Terbukti Korupsi Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Hotman Paris Siap Bela Iwan Lukminto

Suasana ruang sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mendadak dipadati pengunjung pada Rabu (6/5/2026) siang hingga sore hari.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/Muchamad Dafi Yusuf
KASUS KORUPSI - Iwan Setiawan Lukminto, eks Komisaris Utama PT. Sritex divonis hukuman pidana 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang putusan kasus korupsi fasilitas kredit terhadap Iwan Setiawan Lukminto di Pengadilan Tipikor Semarang dipadati pengunjung, termasuk karyawan Sritex.
  • Suasana sidang berlangsung ketat dengan pengamanan polisi, sementara ruang sidang penuh hingga sebagian pengunjung harus berdiri.
  • Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Suasana ruang sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, mendadak dipadati pengunjung pada Rabu (6/5/2026) siang hingga sore hari.

Ramainya sidang ini tak lepas dari agenda pembacaan putusan terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit.

Tak hanya menarik perhatian publik, sidang ini juga dipenuhi oleh para karyawan Sritex yang datang langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan.

SIDANG PUTUSAN - Suasana sidang putusan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026), tampak penuh dan sesak oleh pengunjung hingga sebagian harus berdiri di belakang ruangan.
SIDANG PUTUSAN - Suasana sidang putusan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026), tampak penuh dan sesak oleh pengunjung hingga sebagian harus berdiri di belakang ruangan. (TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana)

Kursi yang tersedia di ruang sidang pun penuh sesak, bahkan sebagian pengunjung terpaksa berdiri berdesakan di bagian belakang ruangan.

Aparat kepolisian terlihat berjaga ketat, baik di dalam maupun di luar ruang sidang, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Di tengah atmosfer yang penuh ketegangan tersebut, Iwan Setiawan Lukminto tampak duduk tenang sembari menyimak jalannya sidang.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon.

Baca juga: Akal-akalan Mantan Menantu di Pekanbaru hingga Bisa Masuk Rumah dan Habisi Mertua dengan Sadis

Setelah melalui proses pembacaan amar putusan yang cukup panjang, majelis hakim akhirnya menyampaikan keputusan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Putusan tersebut sontak menjadi perhatian seluruh pengunjung yang sejak awal telah memenuhi ruang sidang, menandai babak penting dalam kasus yang menyeret petinggi perusahaan tekstil besar tersebut.

Divonis 14 Tahun

DUDUK BERSAMA - Iwan Setiawan Lukminto mengenakan kemeja krem duduk bersama adiknya Iwan Kurniawan Lukminto di samping kirinya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026).
DUDUK BERSAMA - Iwan Setiawan Lukminto mengenakan kemeja krem duduk bersama adiknya Iwan Kurniawan Lukminto di samping kirinya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Iwan Setiawan Lukminto. 

Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp677.435.027.079,35. 

Baca juga: Keberadaan Kiai Cabul Pati, Sempat Terlihat di Kudus, Kini Sang Predator Jadi Buron Kepolisian

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. 

Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Tags:
Iwan Setiawan LukmintoHotman ParisSritex
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved