Breaking News:

Berita Viral

Terbukti Korupsi Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Hotman Paris Siap Bela Iwan Lukminto

Suasana ruang sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mendadak dipadati pengunjung pada Rabu (6/5/2026) siang hingga sore hari.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/Muchamad Dafi Yusuf
KASUS KORUPSI - Iwan Setiawan Lukminto, eks Komisaris Utama PT. Sritex divonis hukuman pidana 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). 

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. 

Biaya perkara sebesar Rp7.500 turut dibebankan kepada terdakwa.

Negara Rugi Rp1,35 Triliun

KASUS KORUPSI - Iwan Setiawan Lukminto, eks Komisaris Utama PT. Sritex divonis hukuman pidana 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026).
KASUS KORUPSI - Iwan Setiawan Lukminto, eks Komisaris Utama PT. Sritex divonis hukuman pidana 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). (KOMPAS.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Dalam perkara itu, Iwan Setiawan Lukminto didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk adiknya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank.

Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara mencapai Rp1,35 triliun.

Nilai tersebut berasal dari penyalahgunaan kredit modal kerja dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, sebagaimana tertuang dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta membayar uang pengganti sekira Rp677 miliar.

Hotman Paris: Putusan Salah Total

Seusai sidang, kuasa hukum Iwan Setiawan Lukminto, Hotman Paris menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

Dia bahkan menyebut vonis hakim sebagai 'salah total'.

Menurut dia, majelis hakim mengabaikan fakta hukum terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah dinyatakan sah melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

“Tidak ada satu saksi pun dari jaksa yang menyatakan PKPU itu tidak sah. Padahal sudah diputus sah oleh enam hakim agung, termasuk kepailitannya,” ujar Hotman Paris.

Dia juga menyoroti soal kondisi keuangan perusahaan yang dinilai masih sangat kuat saat pengajuan kredit. 

Bahkan, menurut dia, Sritex memiliki aset besar dan mampu melunasi pinjaman berkali-kali.

“Kalau orang meminjam dan 50 kali lunas, di mana unsur itikad jahatnya?” katanya.

Hotman juga menilai hakim keliru mengaitkan laporan keuangan 2019 dengan kredit yang terjadi pada 2021.

“Itu tidak ada kaitannya. Harusnya dilihat kelayakan saat pengajuan kredit dan itu sangat layak,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Tags:
Iwan Setiawan LukmintoHotman ParisSritex
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved