Breaking News:

Berita Viral

Terbukti Korupsi Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Hotman Paris Siap Bela Iwan Lukminto

Suasana ruang sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mendadak dipadati pengunjung pada Rabu (6/5/2026) siang hingga sore hari.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/Muchamad Dafi Yusuf
KASUS KORUPSI - Iwan Setiawan Lukminto, eks Komisaris Utama PT. Sritex divonis hukuman pidana 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). 

Meski sempat menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum, Hotman Paris kemudian memastikan pihaknya akan mengajukan banding.

Hening Seusai Putusan

Kondisi ruang sidang terasa hening setelah putusan dibacakan. Tidak ada keributan maupun reaksi berlebihan dari pengunjung.

Iwan Setiawan Lukminto tampak kembali duduk di kursi peserta sidang, berdampingan dengan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto. Keduanya dikenal sebagai Lukminto bersaudara.

Di sudut lain, beberapa orang yang diduga kerabat terlihat berkaca-kacandan suasana menjadi sunyi.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto pada sore harinya, dalam perkara yang sama namun diproses secara terpisah.

(Tribunnewsmaker.com/TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Tags:
Iwan Setiawan LukmintoHotman ParisSritex
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved