Breaking News:

Berita Viral

Alasan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis Berat, Siasati Dokumen Agar Pengajuan Utang Lolos

Pengadilan Tipikor Semarang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
DUDUK BERSAMA - Iwan Setiawan Lukminto mengenakan kemeja krem duduk bersama adiknya Iwan Kurniawan Lukminto di samping kirinya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus korupsi fasilitas kredit.
  • Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun dan juga melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Vonis hakim yang dibacakan Rommel Franciskus Tampubolon lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus korupsi fasilitas kredit yang menyita perhatian publik.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (6/5/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Iwan.

Tak hanya itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 90 hari kurungan.

SIDANG PUTUSAN - Suasana sidang putusan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026), tampak penuh dan sesak oleh pengunjung hingga sebagian harus berdiri di belakang ruangan.
SIDANG PUTUSAN - Suasana sidang putusan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026), tampak penuh dan sesak oleh pengunjung hingga sebagian harus berdiri di belakang ruangan. (TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana)

Kasus ini sendiri diketahui menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,3 triliun.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, di hadapan para pengunjung sidang yang memenuhi ruang persidangan.

Menariknya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara.

Baca juga: Ucapan Terakhir Nur Ainia Karyawati Kompas TV Korban Tewas Kereta Bekasi, Ingin Cuti Jauh: Diantar

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Rommel dikutip dari Antara Jateng, Rabu.

Putusan ini sekaligus menegaskan keterlibatan Iwan Setiawan Lukminto dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang berdampak besar terhadap keuangan negara, sekaligus menjadi babak penting dalam penanganan kasus besar di sektor korporasi.

Hal yang Memberatkan Vonis Iwan Lukminto

DUDUK BERSAMA - Iwan Setiawan Lukminto mengenakan kemeja krem duduk bersama adiknya Iwan Kurniawan Lukminto di samping kirinya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026).
DUDUK BERSAMA - Iwan Setiawan Lukminto mengenakan kemeja krem duduk bersama adiknya Iwan Kurniawan Lukminto di samping kirinya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana)

Hakim menyatakan, Iwan terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa. 

Pinjaman tersebut diklaim untuk membayar tagihan pemasok PT Sritex, padahal invoicing dibuat sendiri oleh perusahaan.

Kredit yang cair ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening PT Sritex melalui akun Toko Wijaya. 

Baca juga: Motif Pembunuhan Ustazah di Banjarbaru Terungkap, Pelaku Kepepet Kebutuhan, Sempat Pinjam Uang

"Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invoice yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex," katanya.

Hakim juga menilai, Iwan bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan PT Sritex Alan Moran Saverino merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Mereka terbukti melakukan TPPU dengan mengalihkan, menempatkan, dan mentransfer dana hasil pinjaman tidak sesuai peruntukannya.

Dana tersebut masuk kembali ke kas PT Sritex, bercampur dengan pendapatan sah, lalu digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, serta membayar utang. 

Perbuatan Terdakwa Terstruktur

KASUS KORUPSI - Iwan Setiawan Lukminto, eks Komisaris Utama PT. Sritex divonis hukuman pidana 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026).
KASUS KORUPSI - Iwan Setiawan Lukminto, eks Komisaris Utama PT. Sritex divonis hukuman pidana 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). (KOMPAS.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
SritexIwan Setiawan Lukmintokasus korupsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved