Berita Viral
Alasan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis Berat, Siasati Dokumen Agar Pengajuan Utang Lolos
Pengadilan Tipikor Semarang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto
Editor: Candra Isriadhi
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terstruktur dan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit terdeteksi.
Iwan juga disebut merugikan keuangan negara karena dana APBD yang ditempatkan di bank pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara.
Hakim menilai beberapa hal memberatkan, antara lain terdakwa tidak merasa bersalah, tidak mengakui perbuatannya, serta kerugian negara yang terjadi cukup besar.
"Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar," katanya.
Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 677 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama enam tahun.
Terhadap vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)
Sumber: Kompas.com
| Terbukti Korupsi Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Hotman Paris Siap Bela Iwan Lukminto |
|
|---|
| Akal-akalan Mantan Menantu di Pekanbaru hingga Bisa Masuk Rumah dan Habisi Mertua dengan Sadis |
|
|---|
| Keberadaan Kiai Cabul Pati, Sempat Terlihat di Kudus, Kini Sang Predator Jadi Buron Kepolisian |
|
|---|
| Terkuak! Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih Akan Dibayar Negara Selama 2 Tahun: 'Butuh Dibantu Dulu' |
|
|---|
| Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ricuh, Eks Menteri Nadiem Makarim Didakwa Memperkaya Diri Rp809 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Iwan-Setiawan-Lukminto-mengenakan-kemeja-krem-duduk-bersama-adiknya.jpg)