Breaking News:

Berita Viral

Alasan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis Berat, Siasati Dokumen Agar Pengajuan Utang Lolos

Pengadilan Tipikor Semarang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
DUDUK BERSAMA - Iwan Setiawan Lukminto mengenakan kemeja krem duduk bersama adiknya Iwan Kurniawan Lukminto di samping kirinya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). 

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terstruktur dan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit terdeteksi.

Iwan juga disebut merugikan keuangan negara karena dana APBD yang ditempatkan di bank pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara. 

Hakim menilai beberapa hal memberatkan, antara lain terdakwa tidak merasa bersalah, tidak mengakui perbuatannya, serta kerugian negara yang terjadi cukup besar.

"Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar," katanya.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 677 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama enam tahun.

Terhadap vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
SritexIwan Setiawan Lukmintokasus korupsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved