Berita Viral
Terbongkar! 321 WNA Penghuni Markas Judol Hayam Wuruk Ternyata Masuk RI via Bebas Visa Kunjungan
321 WNA penghuni markas judol Hayam Wuruk diduga masuk RI lewat fasilitas bebas visa.
Editor: Eri Ariyanto
Diberitakan, Bareskrim Polri menangkap 321 orang WNA yang diduga menjalankan 75 situs judi online dari sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) dan hingga saat ini, para WNA masih berada di lokasi penggerebekan untuk menjalani pemeriksaan.
Para WNA yang ditangkap ini berasal dari sejumlah negara. Sebanyak 57 orang berasal dari China, 228 orang berasal dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Malaysia, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja.
Adapun, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, ponsel, laptop, personal computer, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.
Uang tunai yang disita setidaknya berjumlah Rp 1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar. Namun tidak dijelaskan Dollar negara mana.
Para WNA ini diduga berasal dari jaringan internasional dan operasionalnya berjalan secara terorganisir serta terstruktur. Mereka mengoperasikan 75 domain dan situs judi online.
Sebanyak 275 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya masih diperiksa. Para tersangka ini diancam dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)
| Innalillahi! Haerul Saleh Anggota BPK RI Meninggal Dunia dalam Kebakaran di Rumahnya Sendiri |
|
|---|
| Heboh! Soal Ada Ulat dalam Menu MBG di SDN Madurejo 2 Pasiran Lumajang Jatim, SPPG Klarifikasi |
|
|---|
| Pengakuan KS Bantu Pelarian Kiai Cabul di Pati: Percaya karena Dia Sumpah 'Demi Allah' Tak Berzina |
|
|---|
| Fakta Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Samudra Atlantik, WHO Pastikan Bukan Pandemi |
|
|---|
| Nasib Kurir Narkoba Asal Malaysia, Selundupkan 62 Kg Sabu ke Surabaya, Divonis Penjara Seumur Hidup |
|
|---|